Pengumpulan bahan dan keterangan oleh Kejaksaan Balangan menindaklanjuti adanya laporan LSM langsung ditujukan ke kantor Kejaksaan Negeri Balangan dengan nomor surat 26 /LSM-Kalsel/2022 atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) terus berjalan.
Terbaru, Selasa (6/7/2022) giliran awak media yang dimintai keterangan oleh koprs Adhyaksa tersebut.
Ketua PWI Balangan, Sugianoor membenarkan ada nya permintaan keterangan tersebut. “Menurut kawan-kawan keterangan yang dimintai berupa pengisian kuisioner yang terdiri dari pertanyaan tentang mikenisme tugas dan kerjasama media dengan diskominfo,” bebernya.
Sementara saat dikonfirmasi Kejari Balangan melalui Kasi Intel, Raj Bobby C. F SH, juga membenarkan adanya permintaan keterangan para wartawan.
“Ini masih tahapan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait Laporan Dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Jaringan Internet 2020-2021 dan anggaran media Kontrak,”terangnya.
Diketahu Penyeledikan ini berdasakan adanya laporan masyarakat dan Laporan LSM langsung ditujukan kekantor Kejaksaan Negeri Balangan dengan nomor surat 26 /LSM-Kalsel/2022 atas nama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK).
Dalam surat Laporan LSM tersebut, menyoroti proyek pembangunan jaringan koneksi internet di desa-desa di pinggiran Kabupaten Balangan. Tidak hanya itu saja, LSM ini juga menyori adanya dugaan permainan anggaran kontrak media yang dianggap fiktif.
Terpisah, Kepala Dinas Kominfosan Balangan M. Noor melalui Subkoordinator Pengelola Komunikasi, Media, dan Kemitraan, Fauzan Rahman mengapresiasi adanya pengumpulan keterangan dan data tersebut.
Adanya pengumpulan data dari perwakilan media oleh kejaksaan ini, menurut Fauzan, bisa membuktikan bahwa media tersebut tidak fiktif yaitu benar memang ada.
“Kita sudah sesuai prosuder dalam menjalin kerjasama dengan media dan kami yakin apa yang menjadi laporan LSM yang mengatakan kami melakukan kerjasama dengan media fiktif itu tidak ada,” pungkasnya.