Sekitar 34 potong kayu berbagai jenis dan ukuran berhasil diamankan satuan Polisi Hutan (polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong di Kecamatan Muara Uya, Rabu (15/6/2022).
Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari kawasan hutan produksi di wilayah RPH Muara Uya yang coba disusupkan melalui jalur sungai.
Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan tersebut merupakan hasil dari kegiatan patroli pengamanan hutan rutin tim Polhut KPH Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengamanan Hutan KPH Tabalong, Aris Setiawan. Kayu temuan berbentuk rakit tersebut ditemukan di sungai Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya.
“Mengingat situasi dan kondisi di lapangan yang kurang kondusif serta menghindari kejadian hal-hal yang tidak diinginkan, kayu-kayu ini langsung diamankan dan diangkut ke kantor KPH Tabalong. Secepatnya juga akan kami bawa ke Banjarbaru (kantor Polhut Dishut Kalsel),” ucap Aris.
Barang bukti sudah diangkut dengan menggunakan truk untuk dibawa dan diamankan oleh tim ke Banjarbaru. Malam harinya, kayu tersebut sudah berada di kantor Polhut Dinas Kehutanan Kalsel yang berada di Gang Petai, Kota Banjarbaru, untuk kemudian diukur dan diperiksa oleh petugas yang berwenang.
Atas kejadian tersebut, tim Polhut Dinas Kehutanan Kalsel dan KPH Tabalong bergerak cepat melakukan penyelidikan lanjutan guna mengetahui siapa pelaku maupun pemilik kayu tersebut.
Di tempat berbeda, tim gabungan pengamanan hutan Dinas Kehutanan Kalsel, Tahura Sultan Adam, dan KPH Tanah Laut menemukan kegiatan pengangkutan kayu hasil illegal logging di wilayah RPH Tanjung, Dusun Riam Pinang, Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.
Tim berhasil mengamankan 90 batang kayu jenis Rimba Campuran dengan panjang 2 meter ukuran 6×12 centimeter. Kayu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya yaitu 3 buah kendaraan roda dua jenis rakitan yang dibuat khusus untuk mengangkut kayu hasil illegal logging.
“Tim sempat melakukan pengejaran terhadap para pelaku, namun pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan motor beserta kayu yang di angkut. Saat ini tim terus saling berkoordinasi guna menentukan tindakan selanjutnya,” ucap Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengaman Hutan, Haris Setiawan, saat dimintai keterangan.
Sementara itu, Tim Patroli Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) KPH Hulu Sungai juga berhasil mengamankan satu unit truck Fuso bermutaan Hasil Hutan Kayu dengan jenis Sungkai yang diduga melakukan tindak pelanggaran di bidang kehutanan.
Patroli P3H difokuskan pada Pengawasan Peredaran Hasil Hutan dengan melakukan pemeriksaan terhadap unit angkutan didaerah yang rawan terjadinya pelanggaran di bidang kehutanan di wilayah KPH Hulu Sungai.
Saat ini unit truck Fuso dan Hasil Hutan Kayu jenis Sungkai beserta pengemudinya sudah diamankan ke kantor Polhut Dinas Kehutanan yang berada di Gang Petai Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan.