BanjarHits.com
    Facebook Twitter Instagram
    Minggu, 26 Maret 2023
    Breaking News
    • Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan
    • Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan
    • Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga
    • BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari
    • Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi
    • Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau
    • Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar
    • Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi
    • Cegah Banjir, Kerja Bakti Rutin di Lingkup Dishut Kalsel
    • Paman Birin FC Menang Atas Tambak Anyar Ulu FC
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Login
    BanjarHits.com
    • Beranda
    • Berita Terkini

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023
    • Kalsel

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023

      Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau

      Jumat, 3 Maret 2023

      Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar

      Kamis, 2 Maret 2023

      Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi

      Rabu, 1 Maret 2023
    • Ekonomi

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Jelang Ramadan, Insyaallah Stok Beras Aman di Pulau Laut

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Pelindo Mengajar Goes To SMA Negeri 7 Banjarmasin

      Kamis, 23 Februari 2023

      Intake Air Baku Diresmikan, Kotabaru Diharapkan Tidak Krisis Air

      Kamis, 23 Februari 2023
    • Nasional

      Peraturan Dewan Pers Berpotensi “Membunuh” Media Kelas UMKM

      Kamis, 23 Februari 2023

      Disaksikan Deputi Gubernur Senior, BI Kalsel Umumkan Pemenang Karya Jurnalistik

      Senin, 20 Februari 2023

      13 Organisasi Buruh Mengajukan Uji Formil Perpu Cipta Kerja

      Rabu, 25 Januari 2023

      Gubernur Kalsel Hadiri Pencanangan Reformasi Birokrasi Tematik

      Senin, 5 Desember 2022

      Gubernur Kalsel Ikut Penyerahan DIPA 2023

      Kamis, 1 Desember 2022
    • Politik

      Perbedaan di Internal PPP Harus Diakhiri Lewat Islah

      Jumat, 9 September 2022

      Setelah Covid, Ini Fokus APBD Perubahan Kalsel

      Rabu, 7 September 2022

      Pemkab Batola dan DPRD Sepakati KUA PPAS 2023

      Kamis, 4 Agustus 2022

      Gubernur Kalsel Hadiri Pembekalan Anti Korupsi di KPK

      Selasa, 28 Juni 2022

      Polda Kalsel dan JMSI Bahas Pemilu Damai 2024

      Kamis, 9 Juni 2022
    • Kriminal

      Prostitusi Online Terbongkar di Desa Semayap PLU

      Kamis, 12 Januari 2023

      Menyaru Pencari Besi, Dua Pencuri Ditangkap Polisi

      Rabu, 14 Desember 2022

      Raup Rp 361 Juta, Pria Ini Menipu Pakai Suara Wanita

      Sabtu, 3 Desember 2022

      Menyaru Wanita, ED Tipu Seorang Pria Rp 361 Juta

      Rabu, 30 November 2022

      Gegara Kucing Berisik, Seorang Pria Tega Bacok Nenek

      Selasa, 22 November 2022
    • Covid-19

      Diberi Bonus Sembako, Warga Tabunganen Padati Vaksinasi

      Rabu, 20 April 2022

      Vaksinasi Bergerak Menyasar Pelajar SMA/SMK

      Kamis, 14 April 2022

      Wabup Batola: Paket Sembako Gratis untuk Warga yang Suntik Vaksin

      Rabu, 13 April 2022

      Sahbirin Noor Disambut Antusias saat Vaksinasi Bergerak

      Selasa, 12 April 2022

      Sahbirin Noor Panjatkan Doa untuk Korban Covid-19

      Selasa, 12 April 2022
    • Advertorial

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Harry Khairil Hadi Menjabat Ketua KNPI Balangan

      Selasa, 28 Februari 2023

      12 Finalis Masuk Grand Final Putra Putri Pariwisata Balangan

      Sabtu, 25 Februari 2023

      BPBD Balangan Ingatkan Bahaya Banjir Desa Pimping

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Rimbawan Kalsel Pemeliharaan Tanaman di Gunung Pamaton

      Jumat, 24 Februari 2023
    • Celoteh

      Keutamaan Bulan Rajab

      Rabu, 2 Februari 2022

      Mural, Ideologi, dan Demokrasi

      Kamis, 26 Agustus 2021

      Perpanjangan PPKM Level IV Batola Disosialisasikan di Ponpes

      Rabu, 11 Agustus 2021

      Tiga Terduga Pengedar Sabu Digulung Polisi

      Senin, 26 Juli 2021

      Kemerdekaan Pers Kalsel di Mata Diananta Putra

      Minggu, 20 Juni 2021
    BanjarHits.com
    Beranda » Masyarakat Diminta Waspada Beli Lahan di Hutan Lindung LA
    Kalsel

    Masyarakat Diminta Waspada Beli Lahan di Hutan Lindung LA

    diananta putra sumediBy diananta putra sumediRabu, 25 Mei 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Tim Dinas Kehutanan Kalsel memantau iklan penjualan lahan di kawasan Hutan Lindung Liang Anggang.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan meminta masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli lahan untuk memastikan statusnya benar-benar clean and clear. Dalam hal membeli kavling tanah misalnya, ada banyak hal yang harus diperhatikan khususnya terkait legalitas, terutama untuk di sekitaran Liang Anggang (LA). Pasalnya ada kawasan hutan lindung di kecamatan tersebut.

    Pada beberapa lokasi seperti Jalan Karya bauntung, Jalan Kurnia, dan Jalan Makmur terlihat ada pemasangan iklan penjualan tanah kavling dan perumahan. Karena itu jangan mudah tergiur saat ada yang mengimingi tanah dengan harga murah. Pastikan dulu legalitasnya kalau tidak mau bersengketa atau rugi di kemudian hari.

    Dishut Kalsel saat ini sedang mengumpulkan data terkait pengakuan kepemilikan atas tanah di kawasan hutan lindung, pendekatan persuasif akan dilakukan dengan memberikan penjelasan bahwa lokasi tanah tersebut adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh diperjualbelikan.

    Jika tetap saja dilakukan maka akan merugikan masyarakat yang membeli, dan penjual dapat diperkarakan oleh pembeli dengan tuduhan penipuan. Bahkan dilaporkan dari hasil kegiatan patroli rutin satuan polhut di lapangan, bahwa ada oknum tidak bertanggungjawab yang mencabut patok batas kawasan hutan lindung untuk mengaburkan fakta sebenarnya.

    BACA JUGA  Polisi HST Sita Rp 37,9 Juta dari 2 Pemakai Sabu

    Kadishut Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra menginformasikan, salah satu hal atau pertimbangan yang masyarakat wajib tahu serta pahami jika ingin membeli tanah yang mana lokasi subyek tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka tanah tersebut tidak akan bisa disertifikatkan menjadi hak milik, dan bangunan apa pun yang berdiri di atasnya setiap saat bisa saja diminta untuk dipindahkan.

    “Jika di lokasi tersebut ada pohon yang harus ditebang untuk kegiatan pembangunan, bisa dikenakan pasal illegal logging yang menyebabkan kerugian negara dan berbuah hukuman,” ungkap Fathimatuzzahra.

    Untuk itu Kadishut yang biasa disapa Aya tersebut meminta kepada masyarakat agar lebih aware serta lebih berhati-hati saat ingin membeli lahan di sekitaran kawasan tersebut. Masyarakat harus benar-benar memastikan lokasi maupun legalitas lahan yang akan dibelinya.

    BACA JUGA  Tambang Ilegal Marak di Angsana, Anzawara Merugi Rp 30 Miliar

    “Cek kembali alas haknya apa? Apakah dokumennya berupa girik, sertifikat, atau bukti kepemilikan lainnya. Kalau sudah sertifikat akan jauh lebih aman karena sudah melalui proses obyek dan subyek walaupun harus tetap dipastikan posisi tanahnya tidak berada dalam lokasi kawasan hutan lindung. Kalau belum bersertifikat harus lebih hati-hati dan cek langsung mulai RT, kepala desa, kelurahan, kecamatan, hingga kantor pertanahan setempat perihal legalitas tanah tersebut,” ujar Aya lebih jelas menambahkan.

    Kawasan hutan lindung di Liang Anggang Banjarbaru itu sendiri terdiri dari dua blok. Blok pertama di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan luas 960 hektar, sedangkan Blok II berada di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru dengan luas mencapai 1.290 hektar.

    Soal kawasan hutan lindung di dua blok ini, penetapannya dimulai tahun 1991 setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 612/Kpts-II/91 tanggal 4 September 1991 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Liang Anggang yang Terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Seluas 2.250 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Lindung.

    BACA JUGA  Rimbawan Kalsel Rawat Tanaman demi Revolusi Hijau

    Kemudian, tahun 1996 dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 434/Kpts-II/1996 Tanggal 16 Agustus 1996 tentang Penetapan Status Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang dengan luasan yang sama saat pelaksanaan tata batas pada Tahun 1990, yaitu Blok I = 960 Ha dan Blok II = 1.290 Ha.

    Berikutnya tahun 1999 keluar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/Kpts-II/1999 Tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Penunjukan ini merupakan hasil paduserasi antara Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan(TGHK).

    Terakhir tahun 2009 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.

    Terkait

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    diananta putra sumedi
    • Website

    Editor

    Related Posts

    Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

    Jumat, 17 Maret 2023

    Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

    Selasa, 14 Maret 2023

    Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

    Jumat, 10 Maret 2023

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    iklanp-pemprov-kalsel

     

    NB Channel

    Untuk video lainnya silahkan

    Klik Disini

    Cari disini
    Komentar Terbaru
    • Percepatan Pembangunan Sentra Kayu di Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pegawai Pemprov Kalsel Bersih-bersih Area Venue MTQ Nasional
    • Ayu pada BPN Banyuwangi Disebut Tahan Berkas Pemecahan SHM
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Satpol PP Alalak Amankan Maulid Nabi di Komplek Kebun Jeruk
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Semarak MTQ, Paman Birin Buka Manis Street Food Festival
    • Dishut dan PBPHH Bahas Sentra Kayu Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pelindo Kotabaru dan Unsur Perhubungan Donor Darah saat Harhubnas
    Berita Populer
    • Pria dan Wanita Bukan Muhrim Ketangkap Asyik Nyabu
      Pria dan Wanita Bukan Muhrim Ketangkap Asyik Nyabu
    • RSUD Setara Batola Diminta Benahi Layanan Medis
      RSUD Setara Batola Diminta Benahi Layanan Medis
    • Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
      Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
    • Pencuri Itu Profesi atau Pekerjaan?
      Pencuri Itu Profesi atau Pekerjaan?
    • Penjara dan Cara Bertahan Hidup
      Penjara dan Cara Bertahan Hidup
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Perilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    © 2023 Banjarhits. Designed by BanjarHits.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?