Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan melaksanakan FGD Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah wilayah Kalimantan Selatan dengan Pemko Surakarta dalam Implementasi e-Retribusi Pasar pada 19 Mei 2022 di Hotel Dafam Syariah Banjarbaru.
Menurut Kepala Perwakilan BI Kalsel, Imam Subarkah, kegiatan FGD ini sebagai upaya dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah khususnya pendapatan daerah.
Imam Subarkah mengawali pelaksanaan FGD dengan laporan pelaksanaan inisiasi dan implementasi elektronifikasi pemda, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. H. Syaiful Azhari, MP.
Adapun narasumber FGD tersebut terdiri atas Kepala Bagian Perekonomian Kota Surakarta, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, serta Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Kota Surakarta.
“Kegiatan FGD diikuti oleh Badan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perdagangan, dan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang hadir secara offline, serta anggota Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) masing-masing daerah yang mengikuti secara online,” kata Imam Subarkah, Jumat 20 Mei 2022.
Program kerja TP2DD di wilayah Kalimantan Selatan yang telah terbentuk, baik tingkat provinsi/kota/kabupaten difokuskan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas layanan publik melalui peningkatan transparansi dan tata kelola keuangan pemda; serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Imam, berdasarkan hasil asesmen-asesmen terhadap implementasi dan realisasi dari penggunaan kanal pembayaran non tunai, baik pada transaksi penerimaan maupun belanja pemda (indeks ETPD), pada Triwulan IV 2021, terdapat 3 pemda di wilayah Kalimantan Selatan telah tergolong dalam kategori digital yaitu Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Kotabaru, serta 11 pemda lainnya tergolong dalam kategori maju.
“Hal tersebut didorong oleh perluasan pemanfaatan elektronifikasi pada kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah,” lanjut Imam Subarkah.
Bank Indonesia berkomitmen terus bersinergi bersama dengan pemerintah daerah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyukseskan percepatan dan perluasan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah salah satunya melalui pemanfaaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada transaksi retribusi daerah sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik serta menuju pemerintah daerah yang digital.