Anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru dan Polsek Sungai Durian menangkap seorang pria bernama Ruslan alias Abah Aldi atas dugaan kepemilikan sabu-sabu. Penangkapan Ruslan alias Abah Aldi pukul 18.00 Wita pada Minggu, 8 Mei 2022.
Kepala Satresnarkoba Polres Kotabaru Iptu Gunalis Agam berkata, polisi meringkus Ruslan tepatnya di KM 10 Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian pukul 18.00 Wita, Minggu 8 Mei 2022.
“Karena kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman sebanyak 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor enam gram dengan berat bersih 1,6 gram,” kata Iptu Gunalis Agam kepada wartawan, Senin 9 Mei 2022.
Penangkapan berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di KM.10 Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba beserta anggota Polsek Sungai Durian melakukan pemantauan di lokasi.
“Kemudian melakukan penangkapan terhadap Ruslan alias Abah Aldi. Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan tersangka,” lanjut Iptu Gunalis.
Selain 25 paket sabu-sabu, ada pula barang bukti satu buah pipet kaca, satu buah timbangan digital, dua buah korek api,satu ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 350.000.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Gunalis.