Satresnarkoba Polres Kotabaru menangkap seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan pria bernama Junaidi itu di daerah Jalan Pangeran Hidayat, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Menurut Kasataresnarkoba Polres Kotabaru Iptu Gunalis Agam, polisi meringkus Junaidi pukul 05.45 Wita di sebuah rumah di Gang Rukun RT 004 Jalan Pangeran Hidayat, Desa Sebatung pada Rabu, 20 April 2022.
Penangkapan atas laporan dugaan terjadi tindak pidana melawan hukum karena menguasasi atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.Terduga pelaku adalah Junaidi.
“Junaidi sering mengedarkan, menyerahkan narkotika jenis sabu. Menanggapi informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba melakukan pencarian dan penangkapan,” kata Iptu Gunalis Agam kepada wartawan, Rabu 20 April 2022.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,52 gram dan berat bersih 4,32 gram.
Kemudian ada satu pack plastic clip, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah buku tabungan BNI,satu buah ATM BNI,dua buah timbangan,uang sebesar Rp100.000, dan satu unit ponsel.
Junaidi disangkakan sesuai Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Atas adanya kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke satuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.