PT Pelindo (Persero) Pelabuhan Batulicin, KSOP Kelas II Batulicin-Kotabaru, Basarnas, dan operator kapal mendirikan posko lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah di Pelabuhan Batulicin, Senin 18 April 2022.
Posko lebaran untuk mendukung layanan arus mudik dan balik di Pelabuhan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut General Manager PT Pelindo (Persero) Pelabuhan Batulicin, Ary Sudarsono, pendirian posko diawali apel gabungan yang melibatkan Lanal Kotabaru, Polres Tanah Bumbu, Basarnas Tanah Bumbu, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, KSOP Batulicin-Kotabaru Batulicin, PT Pelindo Pelabuhan Kotabaru dan Batulicin, dan operator kapal laut.
Ary melanjutkan, durasi posko lebaran selama satu bulan penuh. “Posko dimulai tanggal 17 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022,” kata Ary Sudarsono kepada banjarhits.com, Senin 18 April 2022.
Adapun tugas pokok dari petugas posko adalah mengatur kelancaran dan ketertiban arus penumpang kapal laut di Pelabuhan Batulicin. Ary mengimbau calon penumpang kapal agar melakukan pemesanan tiket jauh-jauh hari sebelum jadwal keberangkata.
Ia juga mengingatkan calon penumpang mesti melengkapi dokumen perjalanan selama covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan.
“Menyiapkan dan mengisi e-HAC diaplikasi Peduli Lindungi. Penumpang dilarang membawa sajam,” tutup Ary Sudarsono.
PT Pelindo (Persero) Pelabuhan Batulicin berada di bawah area kerja PT Pelindo (Persero) Sub Regional Kalimantan. PT Pelindo sebagai BUMN operator pelabuhan terbesar di Indonesia.
Syarat mudik penumpang kapal laut juga dibahas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022. Di dalam SE tersebut diumumkan petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19.
SE ini sesuai dengan instrukti SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat mudik 2022 naik kapal laut dan cara isi e-HAC.
Syarat mudik 2022 naik kapal laut untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) adalah sebagai berikut:
1. Wajib menginstal Aplikasi PeduliLindungi.
2. Dapat menunjukkan sertifikat vaksin dengan aplikasi tersebut.
3. Jika sudah mendapatkan vaksinasi booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
4. Jika baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkan atau rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
5. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.