FTR alias ML, 54 tahun, yang sehari-hari berpropesi sebagai penata rias, harus mendekam di tahanan Polres Hulu Sungai Tengah.
ML seorang warga Desa Walatung, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ia tertangkap tangan memiliki dan menyimpan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu- sabu di rumahnya pada Rabu, 06 April 2022.
Menurut Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo, kejadian pada Rabu 6 April 2022 sekira jam 22.00 Wita, di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan. “Tepatnya di rumah yang ditempati pelaku,” tutur AKP Soebagijo kepada banjarhits.com, Kamis 7 April 2022.
Bermula petugas dari Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Walatung, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Sewaktu dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,60 gram.
Barang bukti lain berupa dua lembar plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening merek Lips, satu buah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 400.000. “Selanjutnya Pelaku diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.”
Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, Terhadap pelaku FTR Alias ML disangkakan dengan pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.