Jatanras Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara berhasil menciduk pelaku judi yang terjadi di sebuah warung di Desa Pawalutan RT 04, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU pukul 21.00 Wita, Jumat 1 April 2022.
Pelaku yang berjumlah 4 orang tidak mampu berkutik ketika dilakukan penggrebekan. Empat pelaku berinsial MS (19), M (29), H (18), dan AH (52), yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor Satuan Reskrim Polres HSU.
Ketiga pelaku merupakan warga asli Desa Pewalutan, Kecamatan Banjang. Sedangkan satu orang berinisial M (29) warga Desa Pawang Tengah RT 02, Kecamatan Ilung, Kabupaten HST.. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian.
Menanggapi laporan dari warga mengenai info perjudian, dengan segera Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres HSU melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Dan benar apa adanya informasi tersebut bahwa sedang berlangsung judi domino di lokasi kejadian dengan menggunakan uang sebagai perantara taruhan. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 wita anggota Satuan Reskrim yang sudah melakukan penyamaran di lokasi segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo, Sabtu 2 April 2022.
Dari tangan para pelaku telah diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 24 kartu domino merek Jitak, alas atau lapak berjeniskan spanduk, serta uang tunai sejumlah Rp 167.000.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan dikantor Sat Reskrim Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.