Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan menghibahkan tanah milik daerah seluas 49.850 meter persegi atau sekitar 4,9 hektare senilai Rp1.196.400.000 yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan Lembaga Permasyarakatan (LP).
“Karena selama ini proses peradilan di Balangan itu dititipkan ke wilayah lain, dan apabila kita bisa mewujudkan satuan kerja kemasyarakatan yang ada di Balangan, itu dapat mempermudah proses peradilan di sana,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel Tejo Harwanto usai penandatanganan MoU dengan Pemkab Balangan dalam rangka membentuk wujud pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat, di Banjarmasin Senin.
Terkait penandatanganan MoU, pihaknya berharap Kabupaten Balangan bisa mewujudkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia melanjutkan, setelah nantinya kerjasama ini berjalan maka pihaknya juga akan melakukan pembinaan untuk desa sadar hukum serta pemenuhan untuk pelayanan kepada masyarakat berbasis HAM.
Bupati Balangan Abdul Hadi mengatakan, untuk proses pembangunan lembaga permasyarakatan di Balangan akan dilaksanakan secepatnya.
“Tentunya kita semua sangat berharap setelah lembaga permasyarakatan dibangun, akan mempermudah proses untuk melakukan pengadilan terhadap warga masyarakat kita yang melanggar hukum dan tidak perlu lagi kita titipkan di wilayah lain,” kata dia.
Selain itu, penandatanganan MoU ini dilaksanakan sebagai wujud untuk mengimplementasikan hukum dan perundang-undangan di Kabupaten Balangan, agar dapat menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Misalnya Kabupaten Balangan ingin membuat Perda, maka Perda ini harus sesuai dengan produk hukum yang di atasnya,” ujarnya.
Abdul Hadi berharap dengan kerjasama ini dan untuk implementasinya nanti, masyarakat Balangan akan lebih familiar dengan layanan hukum seperti halnya masyarakat familiar dengan layanan kesehatan dan pendidikan.