Pengadilan Negeri Kelas II Kotabaru dan Lapas Kelas IIA Kotabaru meneken perjanjian kerja sama penanganan overstaying. Kedua lembaga itu meneken kesepakatan di kantor PN Kelas II Kotabaru pada Kamis (25/3/2021).
Kalapas Kotabaru, Hidayat, berkata penandatanganan kerja sama overstaying digelar mulai pukul 11.00 wita. Nota kerja sama diteken langsung oleh Hidayat selaku Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru dan Christina Endarwati selaku Ketua PN Kelas II Kotabaru.
“Dilakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru dengan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II,” kata Hidayat kepada banjarhits.com, Kamis (25/3/2021).
Menurut dia, perjanjian kerja sama tersebut tentang penanganan overstaying tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru. “Kegiatan bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II,” lanjut Hidayat.
Hidayat menjelaskan penanganan overstaying terkait masa penahanan tahanan hakim jangan sampai melewati tenggat waktu. Pihaknya membuat perjanjian kerja sama untuk mekanisme pencegahan atas hal tersebut.
“Biar terjadi komunikasi, sinergi, dan kolaborasi hubungan yang baik yang berdampak pada pelayanan tahanan secara optimal,” ucap Hidayat. Setelah teken kerja sama, ia berharap pola pelayanan ke tahanan makin optimal.