Bekas Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor akan dipanggil oleh Kejakasan Negeri Tanah Bumbu terkait kasus kursi tunggu dan kursi rapat. Pemanggilan ini menunggu jadwal dari Kasi Pidsus Kejari Tanah Bumbu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu M Hamdan melalui Kasi Intel, Andi Akbar Subari, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (13/3/2021), mengatakan pemanggilan mantan Bupati Tanah Bumbu menunggu jadwal dari Kasi Pidsus.
“Nanti kalau sudah ada jadwal dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus), ulun kabari om,” ujar Andi Akbar Subari.
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah memeriksa beberapa pejabat di lingkup Pemda Tanbu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi. Kejaksaan diketahui memanggil salah satu pejabat, seperti mantan Sekda Tanbu, H Rooswandi Salem.
Rooswandi Salem seharusnya memenuhi panggilan Kejari pada Rabu (10/3/2021). Namun, waktu itu Rooswandi berhalangan hadir karena kurang sehat. Rooswandi mengirimkan surat keterangan dari dokter.
“Beliau tak bisa hadir hari ini karena tidak sehat, istri beliau menyampaikan surat keterangan dari dokter,” ujar Andi Akbar Subari.
Diketahui diberita media online bahwa H Rooswandi Salem akan didampingi pengacara Yuhril Ihza Mahendra bersama tim, dan sudah akan berada di Tanah Bumbu begitu Mantan Sekda Tanbu itu akan diperiksa oleh Kejari.