Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (HSU) menerapkan upaya persuasif untuk memelihara kamtibmas di wilayah hukumnya sesuai program Polri Presisi. Salah satunya lewat musyawarah yang diinisiasi oleh anggota Polsek Babirik, Polres HSU merespon penolakan warga atas aktivitas galian pasir di Desa Sungai Durait Hilir, Kecamatan Babirik.
Warga dan anggota Polsek Babirik berdialog pada pukul 19.00 wita, Rabu (10/3/2021) di rumah Ketua RT 1 Desa Durait Hilir. Berawal dari informasi warga bahwa adanya penolakan warga terhadap galian pasir di Desa Sungai Durait Hilir RT 01 Kecamatan Babirik yang dilakukan oleh H.S, salah seorang warga Desa Sungai Durait Hilir.
Bhabinkamibmas Polsek Babirik Brigadir Muslim Hidayat menanggapi informasi itu karena khawatir ada tindakan anarkis dari warga penolak galian pasir.
“Untuk itu, Bhabinkamtibmas dan atas kesepakatan warga diadakan musyawarah yang dilaksanakan di rumah Syamsudin Ketua RT 01, Desa Sungai Durait Hilir,” kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan lewat Kapolsek Babirik AKP Danu Sura, Kamis (11/3/2021).
Turut hadir dalam musyawarah ini di antaranya Kapolsek Babirik AKP Danu Sura yang diwakili oleh Bhabinkamtibas Brigadir Muslim Hidayat, Koramil Babirik yang diwakili oleh Sertu Tonny, Kepala Desa Sungai Durait Hilir Syaifullah, Ketua RT 01 Desa Sungai Durait Hilir Syamsudin, pemilik lahan galian pasir Desa Sungai Durait Hilir H.S, dan beberapa orang perwakilan warga setempat.
Brigadir Muslim menyampaikan bahwa musyawarah ini dilaksanakan untuk mencari solusi yang terbaik. “Diharapkan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apa lagi perbuatan anarkis,” tegas Brigadir Muslim.
Selain itu, mengingat masih pandemi covid-19, tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan dan harus memakai masker dan menjaga jarak. Dalam musyawarah tersebut, beberapa orang warga mengutarakan keluhan dan kehawatiran adanya galian pasir.
“Dikhawatirkan erosi dan terjadi longsor, sebab lokasi tambang pasir berdekatan dengan rumah warga masyarakat. Selain itu bisa merusak akses jalan warga masyarakat berupa siring di bantaran sungai desa yang baru saja diperbaik,” tutur seorang warga.
Hasil musyawarah di antaranya dari pihak penggali pasir yakni H.S akan menghentikan dan tidak akan melakukan kegiatan penggalian pasir di Desa Sungai Durait Hilir RT 01, sebelum mendapat persetujuan dari warga sekitar lokasi galian.
H.S menyetujui atas usul saran dari Kepala Desa Sungai Durait Hilir untuk diarahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten HSU. “Diakhir musyawarah warga masyarakat Desa Sungai Durait Hilir menyatqkan tidak akan melakukan tindakan yang anarkis,” lanjut AKP Danu Sura.
Danu Sura mengutarakan responsibilitas di era Polri Presisi sangat diperlukan. Merespons keluhan warga kali ini ditindaklanjuti dengan mediasi musyawarah sehingga ada solusi. Ia berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga tercipta kamtib yang aman dan kondusif.
“Tentu secepatnya akan ditindak lanjuti terkait galian C berupa pasir ini, dengan kordinasi dengan Camat dan Muspika lain serta dinas terkait,” ujar AKP Danu Sura.
Menurut dia, perlunya peninjauan ulang lokasi dan mendata lokasi galian lain, serta perlu sosialisasi terkait syarat ketentuan sesuai perijinan jenis galian C. “Mulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan instansi terkait, sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar,” tutup AKP Danu.