Tim gabungan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara dibantu Jatanras Polresta Samarinda berhasil meringkus buronan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Pelaku, Rahman Nor (31 tahun), sempat melarikan diri setelah melukai korbannya Hamdani alias Dani (34 tahun).
Menurut Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan lewat Kasatreskrim Iptu Andi Patinasari, polisi gabungan meringkus Rahman Nor di sebuah rumah Jalan Grilya Gang Keluarga, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pukul 16.30 wita, Selasa (9/3/2021). Pelaku diketahui tinggal di Desa Keludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
“Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana penganiayaan. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres HSU guna proses lebih lanju,” kata Iptu Andi Patinasarani kepada banjarhits.com, Rabu (10/3/2021).
Menurut Andi, terlapor Rahman mengakui telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis keris. Barang bukti keris itu langsung dibuang usai melakukan penganiayaan terhadap Hamdani.
“Terlapor mengakui penganiayaan akibat pengaruh alkohol dan molek,” lanjut Iptu Andi. Barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah kumpang warna kuning. Senjata tajam jenis keris masih dalam pencarian kepolisian.
Penganiayaan itu bermula saat Rahman Nor bersua Hamdani di halaman rumah H. Fahrul di Desa Keludan Besar RT 4, Kecamatan Banjang pada pukul 18.30 wita, 17 November 2020. Rahman menganiaya Hamdani memakai keris.
Saat itu, kata Iptu Andi, korban datang menggunakan sepeda motor dari luar hendak masuk ke rumah. Saat korban sampai halaman rumah, tiba-tiba datang terlapor yang langsung menghampiri korban.
H. Fahrul sendiri ayah dari korban Hamdani. Melihat Rahman memukuli Hamdani, H. Fahrul berteriak mencegah aksi pemukulan itu. Setelah menganiayaan Hamdani, Rahman Nor meninggalkan tempat kejadian.
H. Fahrul segera mendatangi anaknya yang menderita luka robek di bagian jari kelingking tangan kanan, luka robek jari tengah tangan kiri, luka robek jari manis, luka robek di telapak tangan kiri, dan luka memar kepala belakang.
“Selanjutnya pelapor (H. Fahrul, red) membawa korban ke RSUD Pambalah Batung Amuntai serta melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU,” tutup Iptu Andi.