Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara membuat layanan pengaduan masyarakat tentang tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan tindak pidana siber.
“Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan, baik yang menjadi perhatian publik atau yang membuat keresahan di masyarakat di daerah Hukum Kabupaten HSU,” kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan lewat Kasihumas AKP Alam Saktiswara kepada banjarhits.com, Jumat (5/3/2021).
Selain itu, menurut Alam, pengaduan secara online ini merespons kecepatan dari pengaduan masyarakat tentang tindak pidana UU ITE. AKP Alam berkata pengaduan online ini belum dirilis resmi.
Namun, kata dia, masyarakat sudah bisa melaporkan tindak pidana siber lewat nomor WhatsApp dan formulir online yang disediakan . “Dilayani via layanan online tersebut,” tutup AKP Alam.