BanjarHits.com
    Facebook Twitter Instagram
    Minggu, 26 Maret 2023
    Breaking News
    • Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan
    • Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan
    • Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga
    • BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari
    • Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi
    • Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau
    • Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar
    • Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi
    • Cegah Banjir, Kerja Bakti Rutin di Lingkup Dishut Kalsel
    • Paman Birin FC Menang Atas Tambak Anyar Ulu FC
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Login
    BanjarHits.com
    • Beranda
    • Berita Terkini

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023
    • Kalsel

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023

      Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau

      Jumat, 3 Maret 2023

      Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar

      Kamis, 2 Maret 2023

      Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi

      Rabu, 1 Maret 2023
    • Ekonomi

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Jelang Ramadan, Insyaallah Stok Beras Aman di Pulau Laut

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Pelindo Mengajar Goes To SMA Negeri 7 Banjarmasin

      Kamis, 23 Februari 2023

      Intake Air Baku Diresmikan, Kotabaru Diharapkan Tidak Krisis Air

      Kamis, 23 Februari 2023
    • Nasional

      Peraturan Dewan Pers Berpotensi “Membunuh” Media Kelas UMKM

      Kamis, 23 Februari 2023

      Disaksikan Deputi Gubernur Senior, BI Kalsel Umumkan Pemenang Karya Jurnalistik

      Senin, 20 Februari 2023

      13 Organisasi Buruh Mengajukan Uji Formil Perpu Cipta Kerja

      Rabu, 25 Januari 2023

      Gubernur Kalsel Hadiri Pencanangan Reformasi Birokrasi Tematik

      Senin, 5 Desember 2022

      Gubernur Kalsel Ikut Penyerahan DIPA 2023

      Kamis, 1 Desember 2022
    • Politik

      Perbedaan di Internal PPP Harus Diakhiri Lewat Islah

      Jumat, 9 September 2022

      Setelah Covid, Ini Fokus APBD Perubahan Kalsel

      Rabu, 7 September 2022

      Pemkab Batola dan DPRD Sepakati KUA PPAS 2023

      Kamis, 4 Agustus 2022

      Gubernur Kalsel Hadiri Pembekalan Anti Korupsi di KPK

      Selasa, 28 Juni 2022

      Polda Kalsel dan JMSI Bahas Pemilu Damai 2024

      Kamis, 9 Juni 2022
    • Kriminal

      Prostitusi Online Terbongkar di Desa Semayap PLU

      Kamis, 12 Januari 2023

      Menyaru Pencari Besi, Dua Pencuri Ditangkap Polisi

      Rabu, 14 Desember 2022

      Raup Rp 361 Juta, Pria Ini Menipu Pakai Suara Wanita

      Sabtu, 3 Desember 2022

      Menyaru Wanita, ED Tipu Seorang Pria Rp 361 Juta

      Rabu, 30 November 2022

      Gegara Kucing Berisik, Seorang Pria Tega Bacok Nenek

      Selasa, 22 November 2022
    • Covid-19

      Diberi Bonus Sembako, Warga Tabunganen Padati Vaksinasi

      Rabu, 20 April 2022

      Vaksinasi Bergerak Menyasar Pelajar SMA/SMK

      Kamis, 14 April 2022

      Wabup Batola: Paket Sembako Gratis untuk Warga yang Suntik Vaksin

      Rabu, 13 April 2022

      Sahbirin Noor Disambut Antusias saat Vaksinasi Bergerak

      Selasa, 12 April 2022

      Sahbirin Noor Panjatkan Doa untuk Korban Covid-19

      Selasa, 12 April 2022
    • Advertorial

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Harry Khairil Hadi Menjabat Ketua KNPI Balangan

      Selasa, 28 Februari 2023

      12 Finalis Masuk Grand Final Putra Putri Pariwisata Balangan

      Sabtu, 25 Februari 2023

      BPBD Balangan Ingatkan Bahaya Banjir Desa Pimping

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Rimbawan Kalsel Pemeliharaan Tanaman di Gunung Pamaton

      Jumat, 24 Februari 2023
    • Celoteh

      Keutamaan Bulan Rajab

      Rabu, 2 Februari 2022

      Mural, Ideologi, dan Demokrasi

      Kamis, 26 Agustus 2021

      Perpanjangan PPKM Level IV Batola Disosialisasikan di Ponpes

      Rabu, 11 Agustus 2021

      Tiga Terduga Pengedar Sabu Digulung Polisi

      Senin, 26 Juli 2021

      Kemerdekaan Pers Kalsel di Mata Diananta Putra

      Minggu, 20 Juni 2021
    BanjarHits.com
    Beranda » Panen Bencana Akibat Carut Marut Tata Ruang
    Kalsel

    Panen Bencana Akibat Carut Marut Tata Ruang

    diananta putra sumediBy diananta putra sumediSenin, 1 Maret 2021Updated:Senin, 1 Maret 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    banjir barabai
    Genangan banjir di Kecamatan Barabai, Kabupaten HST pada Kamis (14/1/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kajian yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan terhadap pola ruang Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata
    Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel 2015 – 2035, menemukan pemerintah masih menunjukkan belum begitu serius untuk menjadikan alat pengendalian pemanfaatan ruang.

    Hal ini ditunjukkan dengan masih ada izin konsesi yang diberikan selama 2015 – 2020 yang berada di kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dari hasil overlay izin konsesi mineral dan batubara pada pola ruang di Kalsel selama periode 2015 – 2020, menunjukan ada sekitar 36.450 hektar di kawasan lindung dan seluas 233.220 hektar di kawasan budidaya.

    “Adanya lahan terbuka pertambangan minerba di luar batas konsesi yang diberikan, selain itu juga sepanjang periode 2015 – 2020 penerbitan izin untuk minerba oleh pemerintah pusat dan daerah yang tidak sesuai pola ruang dalam lampiran Perda Nomor 9 Tahun 2015,” tulis Walhi Kalsel lewat siaran pers kepada banjarhits.com, Senin (1/3/2021).

    Sehingga momentum revisi RTRWP Kalsel telah dimulai sejak awal tahun 2020 saat ini, seharusnya akan mampu menjadi upaya tindakan corrective action dan melakukan penegakan hukum terhadap pemanfaatan lahan untuk industri ekstraktif di Kalsel yang tidak sesuai pola ruang yang ada selama ini.

    BACA JUGA  Miris! Warga Hantakan Terkurung Banjir di Rumah

    Penataan ruang seharusnya dapat menjadi salah satu upaya dalam pencegahan dan pengurangan terhadap dampak kerugian dan kerusakan terhadap bencana ekologis.

    Banjir yang menghantam Kalsel pada awal tahun 2021 lalu dapat dimaknai sebagai tuntutan agar pemerintah lebih serius terhadap penataan ruang ke depan dalam konteks revisi RTRWP sebagai jawaban atas tujuan dari penataan ruang.

    Selain itu, gugatan Walhi terhadap industri ekstraktif yang telah menang di tingkat MA memperkuat fakta bahwa tata ruang yang terjadi di Kalsel masih cenderung serampangan. Indikasinya dilihat dari terbitnya konsesi izin sumber daya alam masih bertentangan dengan keinginan rakyat untuk adanya produk tata ruang yang berkeadilan dan menjamin lingkungan hidup yang baik.

    Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengatakan pasca dimenangkannya gugatan Walhi di MA, Pemerintah harus segera berbenah dan tegas terhadap kejahatan mafia
    tambang.

    BACA JUGA  Koresponden Tempo di Surabaya Dipukuli

    “Pemerintah harus segera mengeksekusi putusan PK MA yang memenangkan Walhi dalam gugatan, SK Operasi Produksi tersebut harus segera dicabut bahkan evaluasi lagi PKP2B-nya. Jangan sampai masyarakat menilai pemerintah hari ini sedang melakukan pembangkangan terhadap hukum di negara ini,” ungkapnya.

    Di samping peliknya persoalan tata ruang, ada juga ancaman dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law. UU ini disebut telah menerabas regulasi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.

    Jika disandingkan dengan UU nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sempurnalah penghancuran tata ruang dan lingkungan hidup dengan cara yang struktural.

    Koordinator Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif “SLPP” Kalsel Gusti Nordin Iman mengatakan dengan disahkannnya Omnibus Law akan memberi peluang penguasaan ruang sebesar-besarnya kepada korporasi ekstraktif, sehingga pemerintah terkesan abai dalam perbaikan tata

    BACA JUGA  Pegawai RSUD Andi Abdurahman Dapat Orientasi Kerja

    “Kelola ruang yang berkeadilan untuk rakyatnya. Sedangkan di sisi lain data informasi geospasial yang dibuat masyarakat secara partisipatif untuk menunjukkan keberadaan pengelolaan atas ruang hidup mereka juga tidak pernah dijadikan pertimbangan oleh pemerintah,” ujarnya.

    Menurut dia, lemahnya penegakan hukum (Law Enforcement) dan kontrol oleh Pemerintah terhadap pelanggaran atau penyimpangan di bidang pertambangan, kehutanan dan perkebunan juga jadi bagian faktor penyebab mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup di Kalsel.

    Ach Rozani manajer tata ruang dan GIS Eksekutif Nasional Walhi mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan selatan yang saat ini sedang melakukan revisi RTRWP 2015-2035 harus memahami peran strategis dari penataan ruang dalam kerangka tujuan perbaikan kualitas sosial ekologis di Kalimantan selatan di masa yang akan datang.

    “Fakta dugaan peyimpangan ruang dalam temuan walhi kalimantan selatan harus dapat dilakukan tindakan penegakan hukum oleh Pemprov Kalimantan Selatan dan jangan menggunakan momentum revisi ini sebagai upaya pemutihan atas pelanggaran tata ruang yang ada,” katanya.

    Terkait

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    diananta putra sumedi
    • Website

    Editor

    Related Posts

    Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

    Jumat, 17 Maret 2023

    Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

    Selasa, 14 Maret 2023

    Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

    Jumat, 10 Maret 2023

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    iklanp-pemprov-kalsel

     

    NB Channel

    Untuk video lainnya silahkan

    Klik Disini

    Cari disini
    Komentar Terbaru
    • Percepatan Pembangunan Sentra Kayu di Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pegawai Pemprov Kalsel Bersih-bersih Area Venue MTQ Nasional
    • Ayu pada BPN Banyuwangi Disebut Tahan Berkas Pemecahan SHM
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Satpol PP Alalak Amankan Maulid Nabi di Komplek Kebun Jeruk
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Semarak MTQ, Paman Birin Buka Manis Street Food Festival
    • Dishut dan PBPHH Bahas Sentra Kayu Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pelindo Kotabaru dan Unsur Perhubungan Donor Darah saat Harhubnas
    Berita Populer
    • Pria dan Wanita Bukan Muhrim Ketangkap Asyik Nyabu
      Pria dan Wanita Bukan Muhrim Ketangkap Asyik Nyabu
    • RSUD Setara Batola Diminta Benahi Layanan Medis
      RSUD Setara Batola Diminta Benahi Layanan Medis
    • Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
      Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
    • Pencuri Itu Profesi atau Pekerjaan?
      Pencuri Itu Profesi atau Pekerjaan?
    • Penjara dan Cara Bertahan Hidup
      Penjara dan Cara Bertahan Hidup
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Perilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    © 2023 Banjarhits. Designed by BanjarHits.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?