Adanya dugaan perubahan data APBD Tanah Bumbu 2021 yang senter diberitakan sejumlah media online tak hanya menjadi perhatian sejumlah kalangan di Tanah Bumbu. Namun juga menjadi perhatian dari seorang aktivis LSM PETA (Pembela Tanah Air) sekaligus advokat di Tanah Bumbu, Agus Rismalian Noor.
Agus Rismalian Noor angkat bicara mengenai adanya dugaan perubahan data APBD Tanah Bumbu 2021 yang kini senter diberikan sejumlah media online.
Agus Rismalian Noor mengomentari prahara tersebut, Jum’at (19/2/21). Dia menyayangkan bilamana adanya dugaan berubahnya data APBD Tanah Bumbu itu terbukti tanpa sepengetahuan DPRD Tanah Bumbu.
Mengacu Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, kata Agus, APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemkab dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Bila DPRD tidak tahu data APBD berubah, sedangkan pembahasan dan persetujuan harus diketahui DPRD. Maka jelas ada proses tindakan mengkhianati rakyat dalam hal ini dan harus diusut tuntas, apalagi APBD adalah instrument kebijakan yang utama dalam menentukan besar pendapatan dan pengeluaran,” ucap Agus.
Agus menyampaikan ada unsur pidana yang masuk bila berubahnya data APBD Tanah Bumbu itu terbukti.
“Mengubah data APBD yang sudah diparipurnakan tanpa sepengetahuan DPRD itu bisa masuk ke ranah pidana, karena dengan tindakan tersebut ada pihak dirugikan,” ujar Agus pula.
Lebih jauh Advokat muda ini juga menyampaikan, dalam perkara dugaan berubahnya data APBD yang sudah diparipurnakan tanpa sepengetahuan DPRD Tanah Bumbu, kuat diduga ada peran beberapa pihak, serta sudah layak dan patut bagi institusi yang berwenang untuk menelisik perkara itu.
“Saya meyakini ada peran sejumlah pihak yang menyebabkan dugaan berubahnya APBD Tanah Bumbu, dan sangat layak dan patut instansi berwenangn untuk mengusut perkara ini,” tutup Agus.