Limbah dari perkebunan kelapa sawit membuat kalang kabut warga di lingkungan RT 8 dan RT 11 Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Sejak Minggu (14/2/2021) siang, aliran sungai terpapar air pekat kehitaman dengan aroma busuk.
Cyber Adventure Indonesia (CAI) menurunkan tim investigator lingkungan ke lokasi pencemaran air Sungai Jorong pada Senin, 15 Februari 2021. Tim itu dipimpin oleh Head Project CAI, Eka Prasetya Aneba, yang memiliki sertifikat kompetensi sebagai manajer pengendali pencemaran air.
Eka berkata warga sangat merasakan dampak pencemaran sungai. Sebab, Sungai Jorong merupakan urat nadi kehidupan dan perekonomian warga setempat. Menurut dia, warga kesulitan mandi, cuci, dan kakus.
Selain itu, berkurangnya hasil tangkapan udang galah yang menjadi komoditas utama Sungai Jorong. Temuan tim di lapangan, kata Eka, ada indikasi pencemaran yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit milik PT. CPKA yang berada di wilayah Desa Jorong, Kecamatan Jorong.
“Pembuangan limbah janjangan yang berada di area pabrik nampak mengarah langsung ke sungai,” ucap Eka Prasetya kepada banjarhits.com, Senin (15/2/2021).
Ia mendapati limbah janjangan kosong yang tidak melalui treatment dialirkan langsung melalui sodetan yang mengarah ke Sungai Jorong. Indikatornya rona air yang berubah kelir semakin menghitam ketika mendekati titik awal pencemaran.
“Nampak jelas ketika ditelurusi menuju hulu sungai, noda minyak dan abu pabrik sawit nampak mendominasi,” lanjut Eka.
Iday, warga Desa Jorong, mengatakan pencemaran air sungai sudah kesekian kalinya yang diduga dari perkebunan sawit. Menurut Iday, pihak perusahaan biasanya langsung melakukan pengapuran di lokasi pencemaran air.
“Ada indikasi overdosis tawas yang dibuktikan dengan matinya ikan-ikan di Sungai Jorong. Sementara untuk kejadian hari Minggu, merupakan kejadian pertama dengan dampak pencemaran terparah, sehingga cukup mengagetkan,” ucap Iday.
Seumur-umur tinggal di Jorong, Iday baru kali ini mendapati air Sungai Jorong keruh kehitaman mirip comberan. “Banyu (air, red) sungai kaya peceren,” ungkap Iday.
Menurut H. Abidin, salah satu pemilik kebun di sana, 5 hektare dari 20 hektare lahan miliknya ikut terdampak pencemaran sangat parah. Kebun milik Abidin sangat dekat dengan kolam penampungan limbah.
Kabid Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut, Adi Rahmani, berkata pihaknya telah memberi teguran keras kepada PT. Citra Putra Kebun Asri (CPKA) Jorong sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas pencemaran air sungai.
“Saat ini kami memberikan tenggang waktu 14 hari kepada perusahaan untuk menambah beberapa kolam treatment limbah. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada perbaikan, akan dilakukan penutupan permanen aktivitas perkebunan perusahaan bersangkutan,” kata Adi Rahmani.
PT. CPKA memiliki izin pengelolaan lingkungan untuk menggunakan limbah sebagai pupuk cair perkebunan dengan ambang batas tertentu. Indikasi penggunaan limbah sebagai pupuk yang tidak memenuhi ambang batas lingkungan ini, yang diduga menjadi sumber pencemaran air Sungai Jorong.

Selain limbah, hasil pengolahan janjangan kosong yang berada di area pabrik kelapa sawit.
Ketua Komisi III DPRD Tanah Laut, Arkani, berharap ada sanksi dan tindakan tegas sesuai peraturan terhadap pencemar limbah. Menurut dia, perusahaan jangan hanya mengeruk keuntungan dengan merugikan masyarakat.
“Jangan sampai bencana lingkungan menimpa daerah Tanah Laut. Kami memberikan dukungan dan ruang gerak seluasnya kepada pihak terkait agar dapat menindak perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan,” tambah Arkani.
Adapun manager kebun PT. CPKA Jorong Eko Sulistiyo melalui Robert Tampubolon, menjelaskan bahwa masuknya abu olahan sawit ke sungai akibat curah hujan yang tinggi. Alhasil, air di penampungan sempat meluber keluar area kolam penampungan.
“Tetapi sudah dilakukan perbaikan begitu ada kejadian,” ujar Robert.