Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara meringkus Nurul Hadi alias Utuh, terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menangkap Utuh di halaman rumah warga Jalan Veteran, Desa Telaga Sari RT -2, Kecamatan Amuntai Selatan.
Menurut Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan lewat Kasatresnakoba Iptu Siswadi, penangkapan terhadap Utuh bagian dari program inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba). Utuh ditangkap pada pukul 10.20 wita, Senin (15/2/2021).
“Terlapor diamankan karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Telaga Sari RT 02, Kecamatan Amuntai Selatan,” kata Iptu Siswadi kepada banjarhits.com, Senin (15/2/2021).
Dari laporan itu, anggota Satuan Resnarkoba HSU melakukan monitoring di Desa Telaga Sari RT 02. Kurang lebih sekitar 30 menit, anggota Satuan Resnarkoba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan.
Setelah itu, kata Siswadi, anggotanya mencoba mendekati. “Namun, terlapor sempat mencoba untuk lari dan ada membuang sesuatu di halaman rumah,” lanjutnya.
Setelah berhasil diamankan, polisi menggeledah badan dan halaman rumah warga tersebut. Di sana, ditemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.51 gram atau berat bersih 4.32 gram.
Barang bukti ini diamankan di halaman rumah, tepatnya di bawah tanaman bunga, yang terbungkus dengan satu buah sobekan plastik hitam yang dililit lakban warna hitam. Barang bukti lain yang ikut diamankan berupa satu buah ponsel Samsung lipat warna putih.
“Saksi penggeledahan kepala desa setempat yaitu Azhar,” ujar Iptu Siswadi. Atas kejadian tersebut, terlapor dan barang bukti dibawa ke ruangan Satuan ResNarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut. Terduga diterapkan sesuai pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.