Pemberhentian sejumlah tenaga kontrak oleh Pemkab Tanah Bumbu dinilai bisa berakibat sanksi penundaan penerimaan Dana Lokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Hal ini disuarakan Ketua Komisi l DPRD Tanah Bumbu, Syamsiar saat rapat kerja yang digelar bersama dengan jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu, Kamis (4/2/2021).
“Kalau Pemberhentian tidak mengacu pada uji kompetensi dan penerimaan tenaga kontrak baru ini tidak sesuai aturan serta analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) maka kita siap-siap menerima sanksi penundaan Dana DAU,” ujar Samsiar.
Samsiar mempertanyakan dasar Pemkab Tanah Bumbu memutus ratusan tenaga kontrak, sementara hasil talaahan dan penilaian SKPD, kerja mereka bagus.
Selain itu, dia menilai penerimaan ratusan tenaga kontrak non ASN non teknis yang diduga tidak sesuai pada Anjab ABK ini, akan membebani anggaran daerah. Sebab sebelumnya Pemkab Tanah Bumbu telah kelebihan tenaga kontrak kurang lebih 600 orang.
“Jadi kenapa harus ditambah lagi dengan yang baru? Apa mungkin para tenaga kontrak bertitel serjana ini mau menempati posisi sebagai sopir, petugas kebersihan dan penjaga keamanan. Karena rekrutmen yang baru ini kalau saya perhatikan, hampir semuanya bertitel serjana S1,” ungkapnya.
Syamsiar menyayangkan sikap Pemkab Tanah Bumbu yang tidak transparan dengan tidak berkoordinasi dengan DPRD, hingga bongkar pasang pemberhentian dan penerimaan tenaga kontrak menjadi polimik dan isu miring di masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanah Bumbu, Dahliansyah, menyebut pemberhentian dan penerimaan tenaga kontrak baru mengacu PP Nomor 48 tahun 205, PP Nomor 49 tahun 2018, dan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor 800/1945/BKD.P.21.2/2019 tentang Tenaga Kontrak.
“Untuk tahun 2021, SK penerimaan tenaga kontrak adanya di SKPD terkait, kami hanya memberikan surat rekom, namun bukan berarti rekom ini menjamin bisa diterima,” jelasnya.
Selain dihadiri jajaran BKD Tanah Bumbu, rapat kerja yang digelar oleh jajaran Komisi l DPRD Tanah Bumbu turut diikuti Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.