Unit Reskrim Polsek Danau Panggang Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah musala Desa Manarap Hulu, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU pada Jumat (29/1/2021).
Penangkapan ini salah satu Program inovasi Polres HSU yakni HSU Tangkas (Hebat Sigap Untuk Tangani Kasus dengan Cepat dan Tuntas).
Kejadian bermula saat korban SU (54) sedang asyik duduk ngobrol di dalam musala Miftahul Khiar, Desa Manarap. Korban membahas pembangunan musala bersama para saksi yakni MU dan SY serta warga lainnya di dalam musala.
Namun, tiba-tiba terduga AN (51) langsung memukul kepala korban satu kali memakai kayu ulin hingga korban jatuh. “Sementara kayu ulin tersebut patah dua,” ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Syaifullah, Sabtu (30/1/2021).
“Spontan para saksi melerai yang mana saat itu terduga malah mau menusukkan patahan ulin tersebut ke arah korban yang sudah jatuh,” lanjut Kapolsek.
Mendapat laporan warga langsung, Unit Reskrim Polsek Danau Panggang mendatangi TKP untuk menolong korban dan melakukan pencarian terhadap terduga yang mana usai melakukan penganiayaan terduga menghilang pergi.
“Selang satu jam kemudian terduga AN (51 tahun) seorang buruh tani berhasil diamankan di rumahnya di Desa Manarap Hulu, Danau Panggang,” ujar Ipti Syaifullah.
“Terduga AN mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan karena korban telah menyantet terduga, menurut pengakuan terduga,” kata Syaifullah. Untuk terduga AN sudah diamakan di Mapolsek Danau Panggang guna proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP.
Sementara barang bukti yang diamankan satu lembar baju batik kemeja lengan panjang warna coklat muda yang ada bercak darah, satu bilah kayu ulin panjang sekitar 40 cm yang telah patah jadi 2 bagian masing-masing 25 cm dan 15 cm.