Nasib apes menimpa Ahmad Shalihin. Pria usia 29 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara atas dugaan kepemilikan narkoba sabu-sabu.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan lewat Kasatnarkoba Iptu Siswadi berkata Ahmad Shalihin ditangkap di dalam sebuah rumah Gang Mentega RT 04 Desa Pelampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah pada pukul 13.40 wita, Senin (25/1/2021). Menurut Siswadi, penangkapan terhadap pria bernama alias Sule itu sesuai program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba).
“Hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 13.40 Wita, telah diamankan terlapor Ahmad Shalihin alias Sule. Terlapor ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,52 gram, atau berat bersih 0,96 gram,” kata Iptu Siswadi kepada banjarhits.com, Senin (25/1/2021).

Barang bukti lain berupa satu buah botol plastik, tiga buah plastik piper klip, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu. Atas kejadian tersebut, terlapor dan barang bukti dibawa ke ruangan Satua Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sule disangkakan sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terhadap pelaku bisa disangkakan sebagai pemakai dan pengedar sebagaimana pasal tersebut,” lanjut Iptu Siswadi.
Penangkapan terhadap Ahmad Shalihin alias Sule ini menambah panjang daftar tangkapan narkoba sampai memasuki pekan keempat Januari 2021. Satresnarkoba Polres HSU telah mengungkap 6 kasus narkotika jenis sabu-sabu, dan Polsek Danau Panggang mengungkap satu kasus narkotika.
