Polsek Alabio melakukan pengungkapan kasus pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 367 KUHP. Pelaku bernama H Ahmad alias Amad (46), warga RT 3 Desa Teluk Cati, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan lewat Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro berkata polisi Unit Reskrim Polsek Alabio meringkus terduga pelaku pencurian, Ahmad di tepi Jalan Desa Teluk Cati, Kecamatan Sungai Tabukan pada pukul 08.00 wita, Jumat (15/1/2021).
“Dasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas tersebut. Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolsek Alabio guna proses lebih lanjut,” kata Iptu Agus Sumitro kepada banjarhits.com, Jumat (15/1/2021).
Aksi pencurian itu sejatinya sejak 19 November 2020 silam. Ahmad menggasak perhiasan emas milik Nortini (57) di sebuah rumah lingkungan RT 3 Desa Teluk Cati, Kecamatan Sungai Tabukan. Pencurian ini terjadi pada pukul 14.00 wita, Kamis 19 November 2020.
Korban baru tahu peristiwa itu setelah melihat perubahan posisi sebuah kotak berisi emas.Setelah dicek seksama, ternyata benar beberapa perhiasan yang tersimpan dalam sebuah kotak alumunium amblas. Perhiasan emas sejatinya ditaruh lagi dalam peti agar aman.
Menurut Iptu Agus, perhiasan emas yang hilang tersebut merupakan peninggalan orang tua korban. Antara lain sebuah kalung emas beserta mata kalung seberat 10 gram, satu buah cincin emas, sepasang anting 2,6 gram, dan sebuah gelang emas cantik patah hati.
“Akibatnya peristiwa tersebut, pelapor alami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Alabio guna proses lebih lanjut,” ucap Agus.
Nyaris dua bulan pasca kejadian tersebut, polisi baru meringkus Ahmad pada 15 Januari 2021. Mengacu pasal 367 KUHP, kata Kasihumas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara, maka antara pelaku dan korban masih ada hubungan kerabat.
“Bisa masuk klasifikasi pencurian dalam kalangan keluarga,” pesan Iptu Alam Saktiswara. Emas yang dicuari Ahmad, kata Alam, milik peninggalan nenek istri dari pelaku.
“Yang mana disimpan oleh orang tua istri pelaku. Jadi pelaku suami dari anak pelapor,” tutup Iptu Alam.