Satrenarkoba Polres Hulu Sungai Utara menangkap Bahrudin atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi meringkus Bahrudin di pinggir Jalan Kali Nagara RT 02, Desa Sungai Durait Hulu, Kecamatan Babirik.
“Atas kejadian tersebut, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan lewat Kasatnarkoba Iptu Siswadi kepada banjarhits.com, Jumat (15/1/2021).
Menurut dia, Bahrudin alias Masbram (51) itu ditangkap pada pukul 17.20 wita, Kamis (14/1) di lokasi kejadian. Terlapor diamankan karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu berat keseluruhan 1,02 gram, dan berat bersih 0,83 gram.
“Yang ditemukan di kotak rokok pelaku,” ujar Iptu Siswadi. Barang bukti lain berupa satu ponsel dan satu sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6985 KQ.
Penangkapan ini dalam rangka program HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba). Masbram disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.