Pj Sekdaprov Kalsel sekaligus Ketua Harian Satgas Covid Roy Rizali Anwar mengungkapkan dalam penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang resmi dimulai hari ini Senin (11/1/2021), berbeda dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
“Dalam penerapan PPKM, perekonomian dan berbagai aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan sebagaimana biasa namun ada pembatasan agar tak tak ada kerumunan dan harus disiplin prokes yang ketat,” terang Roy di Banjarbaru, Senin (11/1/2021).
Acuan penerapan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021 ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Kalsel nomor 1 tahun 2001. “Kita juga sudah menggelar Rakor dengan pemerintah kabupaten/kota serta unsur Forkopimda tentang pemberlakuan Ingub Kalsel ini,” kata Roy.
Dari hasil Rakor tersebut nanti akan ada Monitoring dan evaluasi harian hingga mingguan. “Termasuk upaya 3T dengan memberikan rapid test antigen ke kabupaten/kota se Kalsel,” kata Roy.
Untuk mengawal kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Satgas Covid akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat Kepolisian dengan melibatkan unsur TNI.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor telah mengeluarkan Ingub Nomor 01 tahun 2021 yang disahkan 8 Januari 2021. Landasan dikeluarkannya Ingub menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Perda 06 tahun 2020 tentang keamanan dan ketertiban serta Pergub 125 tentang penerapan dan penegakkkan disiplin protokol kesehatan untuk pengendalian wabah Covid 19.
Ingub dikeluarkan berdasar kondisi dan situasi wabah Covid 19 yang masih aktif di Kalsel.
Hingga 9 Januari 2021, case fatality rate atau tingkat kematian akibat Covid 19 di Kalsel masih berada di atas rata2 nasional yakni 3,7 persen. Sementara Positivity rate juga masih diatas 5 persen dan attack rate atau tingkat percepatan pertumbuhan kasus baru terus meningkat.
Dalam Ingub, juga diatur pelaksanaan WFH 75 persen dan WFO 25 persen untuk perkantoran. Sementara kegiatan di rumah ibadah dibatasi hingga 50 persen, pembatasan izin kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan lainnya maksimal 25 persen dan diupayakan secara daring, kegiatan pendidikan di sekolah dilakukan secara online, serta pembatasan warung makan, minum dan cafe maksimal hanya boleh hingga 25 persen pengunjung.
Termasuk tempat wisata ada pembatasan pengunjung dan penerapan prokes yang ketat,” papar Roy. Sementara untuk kegiatan resepsi perkawinan juga tetap bisa dilaksanakan, namun ada pembatasan tamu yang hadir dan wajib menerapkan protokol kesehatan.