Hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (11/1/2021), ada penambahan 114 orang pasien baru konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Selatan.
Penambahan 114 pasien baru ini mengacu data dari Satgas Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan. Pasien baru berasal dari Kabupaten Tanah Laut 56 orang, Banjar 1 orang, Barito Kuala 4 orang, Hulu Sungai Selatan 3 orang, Hulu Sungai Tengah 1 orang, Tabalong 10 orang, Tanah Bumbu 23 orang, dan Kota Banjarbaru 16 orang.
Pada hari yang sama, Satgas Covid-19 Kalsel juga mencatat ada kesembuhan 59 orang. Pasien yang sembuh itu berasal dari Karantina Tanah Laut 15 orang, Karantina Banjar 1 orang, Karantina HST 2 orang, Karantina HSU 5 orang, Karantina Tanbu 11 orang, Karantina Banjarmasin 15 orang, dan Karantina Banjarbaru 10 orang.
“Pasien yang dilaporkan meninggal ada 2 orang asal Tanah Laut,” bunyi laporan Satgas Covid-19 Kalsel, Senin (11/1/2021).
Secara keseluruhan, angka pasien positif Covid-19 se-Kalsel mencapai 16.193 orang. Dari angka itu, pasien sembuh 14.437 orang, kasus aktif 1.156 orang, dan pasien meninggal dunia 600 orang. “Suspek diduga Covid-19 ada 325 orang.”
Penjabat Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan akan dimulai sejak 11 – 25 Januari 2021.
Roy meminta publik tetap jaga diri, jaga keluarga, dan jaga negara untuk membangkitkan rasa solidaritas dalam menjaga kesehatan dan keselamatan satu sama lain.
“Sesuai instruksi mendagri untuk perkantoran hanya 25% dan 75% sisanya bekerja dari rumah. Untuk Mall buka sampai 19.00 wita, kemudian terkait restoran atau rumah makan hanya 25% kapasitasnya, dan dimaksimalkan hanya untuk take away atau dibawa pulang,” kata Roy Rizali.
Sedangkan tempat-tempat pengajian akan disesuaikan, apakah dilaksanakan virtual/daring. Roy menambahkan, perlu ketegasan dan kesepakatan bersama untuk melakukan PPKM diseluruh kabupaten/kota di Kalsel.
Nantinya, pihaknya akan upayakan membantu, tidak sekedar melarang atau menutup, namun memberi solusi seperti memfasilitasi secara virtual atau melakukan rapid tes antigen sebelum melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Agar kita bisa mengetahui dan menemukan siapa saja yang berpotensi menularkan dan kita bisa menekan dan melakukan antisipsi. PPKM akan kita berlakukan secara ketat dan tegas dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang dan semoga masyarakat kita bisa menerima dan melaksanakannya,” ungkap Roy.