Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat di Ibu Kota yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
“Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021.
Ketetapan sanksi tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Perda yang mengamanatkan sanksi, kata Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).
Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hinggan Rp7 juta jika ada kekerasan.
“Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta,” ujar Wagub Riza.
Karenanya, Riza meminta seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat, meski dirinya menyadari ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.
“Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Kendati demikian, Riza menyebut bahwa vaksin Covid-19 ini berbeda dengan vaksin lainnya polio atau campak, karena vaksin ini menyasar penyakit menular yang tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga tapi juga orang lain.
Sumber: Tempo.co