Tim hukum paslon Bupati dan Wabup Kotabaru Burhanudin – Bahrudn (2BHD) mengadukan pribadi Ketua Bawaslu Kotabaru Mohamad Erfan ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI.
Pengaduan ini kedua kalinya ke DKPP, setelah tim 2BHD melaporkan ketidakpuasan atas putusan Bawaslu Kotabaru kepada DKPP RI yang mendapat tanda terima nomor 01-04/SET/02/XII/2020.
Menurut anggota tim hukum 2BHD, Hafidz Halim, pihaknya mengadukan ke DKPP RI atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah. Halim menilai apa yang dilakukan teradu diduga melanggar Pasal 8 Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Aturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik.
Pelaporan terhadap Erfan ke DKPP RI pada 23 Desember 2020, dan diterima DKPP dengan nomor 04-23/SET-02/XII/2020. Pelapor atas nama Rahmadi sekaligus anggota tim hukum 2BHD.
“Tim 2BHD menganggap M Erfan diduga telah melanggar Kode Etik sebagai Ketua Komisioner Bawaslu, Erfan Erf diduga melakukan berita bohong dan hoaks kepada salah satu simpatisan pemilih 2BHD melalui pesan masengger Facebook. Dalam isinya, Erfan Erf menerangkan bahwa Tim Pemenangan Burhanudin telah melakukan money politic dan mengumpulkan KTP fiktif,” kata Hafidz Halim kepada banjarhits.com, Rabu (6/1/2021).
Adapun Mohamad Erfan belum tahu pengaduan atas dugaan menyebar berita bohong itu. Erfan enggan menanggapi detail perihal aduan dari tim hukum 2BHD. “Tidak ada comment. So, belum dapat info laporannya,” demikian pesan M Erfan.
Pelaporan ini bermula dari saling chatting via Facebook Masangger antara akun Erfan Erf dan saksi Muliyadi pada 8 Desember 2020. Melalui pesan ini, saksi Muliyadi berkomunikasi langsung dengan akun Facebook bernama Erfan Erf, yang diduga milik teradu Mohamad Erfan.
Saksi bermaksud hendak melaporkan dugaan akan adanya serangan fajar di Desa Tirawan. Muliyadi juga curhat diberhentikan kerja karena mendukung paslon bupati nomor urut 2 Burhanudin.
Namun, kata Hafidz Halim, teradu Erfan Erf menyampaikan informasi bahwa tim pemenangan paslon 2BHD melakukan money politic, dan menuding paslon 2BHD telah mengumpulkan KTP fiktif dalam pencalonan independen tanpa bukti jelas.
Muliyadi pun mengonfirmasi ke Hafidz Halim apakah benar atau keliru informasi yang disampaikan Erfan Erf. Kepada Muliyadi, Hafidz Halim mengklarifikasi dengen menjelaskan tidak ada tim 2BHD berbagi uang, dan jangan mudah percaya isu.
Jejak digital cuap-cuap M Erfan dan Muliyadi dijadikan bukti tim hukum 2BHD mengadukan ke DKPP RI.