BanjarHits.com
    Facebook Twitter Instagram
    Minggu, 26 Maret 2023
    Breaking News
    • Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan
    • Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan
    • Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga
    • BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari
    • Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi
    • Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau
    • Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar
    • Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi
    • Cegah Banjir, Kerja Bakti Rutin di Lingkup Dishut Kalsel
    • Paman Birin FC Menang Atas Tambak Anyar Ulu FC
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Login
    BanjarHits.com
    • Beranda
    • Berita Terkini

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023
    • Kalsel

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023

      Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau

      Jumat, 3 Maret 2023

      Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar

      Kamis, 2 Maret 2023

      Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi

      Rabu, 1 Maret 2023
    • Ekonomi

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Jelang Ramadan, Insyaallah Stok Beras Aman di Pulau Laut

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Pelindo Mengajar Goes To SMA Negeri 7 Banjarmasin

      Kamis, 23 Februari 2023

      Intake Air Baku Diresmikan, Kotabaru Diharapkan Tidak Krisis Air

      Kamis, 23 Februari 2023
    • Nasional

      Peraturan Dewan Pers Berpotensi “Membunuh” Media Kelas UMKM

      Kamis, 23 Februari 2023

      Disaksikan Deputi Gubernur Senior, BI Kalsel Umumkan Pemenang Karya Jurnalistik

      Senin, 20 Februari 2023

      13 Organisasi Buruh Mengajukan Uji Formil Perpu Cipta Kerja

      Rabu, 25 Januari 2023

      Gubernur Kalsel Hadiri Pencanangan Reformasi Birokrasi Tematik

      Senin, 5 Desember 2022

      Gubernur Kalsel Ikut Penyerahan DIPA 2023

      Kamis, 1 Desember 2022
    • Politik

      Perbedaan di Internal PPP Harus Diakhiri Lewat Islah

      Jumat, 9 September 2022

      Setelah Covid, Ini Fokus APBD Perubahan Kalsel

      Rabu, 7 September 2022

      Pemkab Batola dan DPRD Sepakati KUA PPAS 2023

      Kamis, 4 Agustus 2022

      Gubernur Kalsel Hadiri Pembekalan Anti Korupsi di KPK

      Selasa, 28 Juni 2022

      Polda Kalsel dan JMSI Bahas Pemilu Damai 2024

      Kamis, 9 Juni 2022
    • Kriminal

      Prostitusi Online Terbongkar di Desa Semayap PLU

      Kamis, 12 Januari 2023

      Menyaru Pencari Besi, Dua Pencuri Ditangkap Polisi

      Rabu, 14 Desember 2022

      Raup Rp 361 Juta, Pria Ini Menipu Pakai Suara Wanita

      Sabtu, 3 Desember 2022

      Menyaru Wanita, ED Tipu Seorang Pria Rp 361 Juta

      Rabu, 30 November 2022

      Gegara Kucing Berisik, Seorang Pria Tega Bacok Nenek

      Selasa, 22 November 2022
    • Covid-19

      Diberi Bonus Sembako, Warga Tabunganen Padati Vaksinasi

      Rabu, 20 April 2022

      Vaksinasi Bergerak Menyasar Pelajar SMA/SMK

      Kamis, 14 April 2022

      Wabup Batola: Paket Sembako Gratis untuk Warga yang Suntik Vaksin

      Rabu, 13 April 2022

      Sahbirin Noor Disambut Antusias saat Vaksinasi Bergerak

      Selasa, 12 April 2022

      Sahbirin Noor Panjatkan Doa untuk Korban Covid-19

      Selasa, 12 April 2022
    • Advertorial

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Harry Khairil Hadi Menjabat Ketua KNPI Balangan

      Selasa, 28 Februari 2023

      12 Finalis Masuk Grand Final Putra Putri Pariwisata Balangan

      Sabtu, 25 Februari 2023

      BPBD Balangan Ingatkan Bahaya Banjir Desa Pimping

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Rimbawan Kalsel Pemeliharaan Tanaman di Gunung Pamaton

      Jumat, 24 Februari 2023
    • Celoteh

      Keutamaan Bulan Rajab

      Rabu, 2 Februari 2022

      Mural, Ideologi, dan Demokrasi

      Kamis, 26 Agustus 2021

      Perpanjangan PPKM Level IV Batola Disosialisasikan di Ponpes

      Rabu, 11 Agustus 2021

      Tiga Terduga Pengedar Sabu Digulung Polisi

      Senin, 26 Juli 2021

      Kemerdekaan Pers Kalsel di Mata Diananta Putra

      Minggu, 20 Juni 2021
    BanjarHits.com
    Beranda » 3 Wartawan Vietnam Divonis 11-15 Tahun Penjara
    Nasional

    3 Wartawan Vietnam Divonis 11-15 Tahun Penjara

    diananta putra sumediBy diananta putra sumediRabu, 6 Januari 2021Updated:Rabu, 6 Januari 2021Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Tiga wartawan Vietnam yang divonis penjara 11 - 15 tahun.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pengadilan Vietnam pada Selasa memvonis tiga jurnalis lepas, salah satunya pendiri Asosiasi Jurnalis Independen Vietnam, yang dikenal karena kritik mereka terhadap pemerintah dengan hukuman penjara antara 11 dan 15 tahun penjara.

    Pengadilan Ho Chi Minh menyatakan mereka bersalah menyebarkan propaganda anti-negara.

    “Pham Chi Dung, Nguyen Tuong Thuy dan Le Huu Minh Tuan dihukum karena membuat, menyimpan, menyebarkan informasi, bahan, barang dengan tujuan untuk melawan negara, pada persidangan yang digelar di kota Ho Chi Minh,” kata Kementerian Keamanan Publik Vietnam, dikutip dari Reuters, 5 Januari 2021.

    Dung mendirikan Asosiasi Jurnalis Independen Vietnam (IJAVN) pada 2014 dan masih menjabat sebagai ketua IJAVN. Pham Chi Dung adalah wartawan lepas VOA Vietnam, menurut situs US Agency fo Global Media. Kepolisian Vietnam menuduh Dung telah mengupayakan perubahan rezim.

    VN Express melaporkan Pham Chi Dung, 55 tahun, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, sementara rekannya Nguyen Tuong Thuy, 71 tahun, dan Le Huu Minh Tuan, 32 tahun, masing-masing dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

    BACA JUGA  4 Penceramah Sekaligus Mengisi Isra Mi'raj di Tabunganen

    Ketiganya dihukum karena propaganda anti-negara berdasarkan pasal 117 KUHP, tuduhan umum yang sering digunakan untuk membungkam mereka yang berani menyimpang dari garis propaganda pimpinan Partai Komunis saat ini, meskipun artikel ini bertentangan dengan pasal 25 Konstitusi Republik Sosialis Vietnam, yang memproklamasikan kebebasan pers, menurut Reporters Without Borders atau Reporters sans frontières (RSF), kelompok advokasi internasional untuk jurnalis.

    Dung, yang merupakan mantan anggota Partai Komunis dan disebut sebagai “pahlawan informasi” oleh RSF pada 2014, ditangkap di rumahnya di kota Ho Chi Minh pada November 2019. Thuy ditangkap di rumahnya di Hanoi pada tanggal 23 Mei 2020, dua hari setelah penangkapan anggota IJAVN lainnya, Pham Chi Thanh.

    Sementara Tuan adalah perwakilan dari generasi muda jurnalis independen. Dia ditangkap pada Juni 2020 setelah meliput politik Vietnam dengan fokus khusus pada upaya masyarakat sipil untuk mendemokratisasi negara.

    Para hakim mengatakan para terdakwa, setelah melakukan kontak rutin dengan kelompok-kelompok yang tidak puas secara politik, telah mengunggah banyak artikel yang mendistorsi kebijakan partai dan negara. Ketiganya akan menjalani tahanan rumah selama tiga tahun setelah menyelesaikan masa hukumannya, VN Express melaporkan.

    BACA JUGA  WUB Banjarmasin Dilatih Kewirausahaan Wisata

    Kementerian Keamanan Publik menuduh mereka telah menulis cerita untuk “memutarbalikkan dan mencemarkan nama baik pemerintahan rakyat, melanggar kepentingan Partai Komunis Vietnam dan negara”.

    “Ini adalah kegiatan yang sangat berbahaya yang jika tidak dihentikan dapat merusak keamanan nasional,” kata kementerian dalam sebuah pernyataan.

    Ketiganya tidak bisa dimintai keterangan oleh Reuters.

    Amnesty International mengatakan putusan itu menggarisbawahi penindasan pemerintah terhadap media independen, terutama menjelang kongres.

    “Bahkan dengan standarnya yang sangat represif, beratnya hukuman menunjukkan tingkat kemunduran yang dicapai oleh sensor Vietnam,” kata wakil direktur regional Amnesty International, Emerlynne Gil.

    Menjelang persidangan, Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch, menyebut tuduhan terhadap ketiga jurnalis adalah tuduhan “palsu”.

    “Jika partai yang berkuasa begitu yakin dalam kepemimpinannya, ia harus menunjukkan kepercayaannya dengan menghormati hak-hak sipil dan politik, mengakhiri kontrol ketatnya terhadap pers, dan mengizinkan jurnalis independen untuk dengan bebas menyuarakan pendapat mereka alih-alih membungkam mereka dengan penangkapan dan vonis penjara yang lama,” kata Phil Robertson.

    BACA JUGA  Di Kotabaru, Sahbirin Ingin Stok Vaksin Dihabiskan

    Reporters Without Borders atau Reporters sans frontières (RSF) mengatakan pengadilan ini murni bermotif politik untuk mengintimidasi warga Vietnam yang ingin untuk mendapatkan informasi kredibel dan independen.

    “Ukuran vonis yang dijatuhkan kepada ketiga jurnalis IJAVN ini sangat mengejutkan,” kata Daniel Bastard, ketua RSF Asia-Pasifik.

    Vietnam sedikit demi sedikit terbuka terhadap informasi seiring reformasi perubahaan sosial dan ekonomi. Namun, Partai Komunis Vietnam yang berkuasa mempertahankan sensor media yang ketat dan hanya menerima sedikit kritik.

    Partai Komunis Vietnam, di bawah kepemimpinan Nguyen Phu Trong yang berusia 76 tahun, telah meningkatkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat menjelang kongres lima tahunannya yang akan diadakan akhir bulan ini.

    Sumber: Tempo.co

    Terkait

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    diananta putra sumedi
    • Website

    Editor

    Related Posts

    Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

    Jumat, 17 Maret 2023

    Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

    Selasa, 14 Maret 2023

    Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

    Jumat, 10 Maret 2023

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    iklanp-pemprov-kalsel

     

    NB Channel

    Untuk video lainnya silahkan

    Klik Disini

    Cari disini
    Komentar Terbaru
    • Percepatan Pembangunan Sentra Kayu di Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pegawai Pemprov Kalsel Bersih-bersih Area Venue MTQ Nasional
    • Ayu pada BPN Banyuwangi Disebut Tahan Berkas Pemecahan SHM
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Satpol PP Alalak Amankan Maulid Nabi di Komplek Kebun Jeruk
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Semarak MTQ, Paman Birin Buka Manis Street Food Festival
    • Dishut dan PBPHH Bahas Sentra Kayu Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pelindo Kotabaru dan Unsur Perhubungan Donor Darah saat Harhubnas
    Berita Populer
    • Pria dan Wanita Bukan Muhrim Ketangkap Asyik Nyabu
      Pria dan Wanita Bukan Muhrim Ketangkap Asyik Nyabu
    • RSUD Setara Batola Diminta Benahi Layanan Medis
      RSUD Setara Batola Diminta Benahi Layanan Medis
    • Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
      Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
    • Pencuri Itu Profesi atau Pekerjaan?
      Pencuri Itu Profesi atau Pekerjaan?
    • Penjara dan Cara Bertahan Hidup
      Penjara dan Cara Bertahan Hidup
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Perilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    © 2023 Banjarhits. Designed by BanjarHits.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?