Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan dan PT Pertamina mencapai kesepakatan penyelesaian kisruh survei seismik 2D di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. SPI Kalsel dan SPI Kabupaten HSS sempat protes aktivitas pengeboran survei seismik 2D di lahan pertanian Desa Baruh Jaya.
Kesepakatan ini diteken antara SPI Kalsel, SPI Kabupaten HSS, PT Pertamina, Camat Daha Selatan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten HSS, Kapolsek Daha Selatan, dan perwakilan petani yang tergabung SPI Kabupaten HSS.
Para pihak dimediasi oleh Camat Daha Selatan Nafarin yang bertempat di aula kantor Kecamatan Daha Selatan, Senin (4/1/2021). Setelah berita acara diteken para pihak, SPI Kalsel dan PT Pertamina sepakat tidak memperpanjang kisruh pengeboran seismik dan petani di Nagara (Kecamatan Daha Selatan, Daha Barat, dan Daha Utara), Kabupaten HSS.
Para pihak sepakat memulai lembaran baru yang saling menguntungkan antar pihak. Setelah ini, PT Pertamina bisa menjalankan aktivitas survei seismik 2D Tanjung Barat, tanpa diprotes petani di Nagara.
Kesepakatan berita acara ini berlaku untuk wilayah survei seismik 2D di Kecamatan Daha Selatan, Daha Barat, dan Daha Utara. Ketua SPI Kalsel Dwi Putra Kurniawan dan juru bicara PT Pertamina survei seismik 2D Tanjung Barat, Renaldy Lapotulo, bersepakat damai.
Kesepakatan berlaku efektif sejak diteken pada 4 Januari 2021. Berikut lima poin kesepakatan SPI Kalsel dan PT Pertamina:
- Pihak PT Pertamina akan melakukan kompensasi pembayaran terhadap lahan masyarakat /petani yang terkena jalur kegiatan survei seismik. Pembayaran ini akan dilakukan paling lambat awal tahun 2022.
- Pencatatan kerusakan tanaman dan lahan dilakukan dengan cara membentuk tim bersama (Pertamina, SPI, perwakilan pemilik lahan, dan pemerintah desa) yang akan menghitung nilai kerugian didampingi pemilik lahan.
- Posko pengaduan akan disediakan di kantor kecamatan Daha Selatan pada Rabu (6/1/2021). Atau bisa menghubungi humas PT Pertamina, Rinaldy (082154813809).
- Dengan ditandangani berita acara ini, maka pihak PT Pertamina bisa melanjutkan kegiatan survei seismik (topografi, driling) di Kabupaten HSS.
- Setelah Berita acara ini disepakati, maka pihak Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalimantan Selatan dan PT Pertamina untuk tidak saling menggugat.
Demikian berita acara ini dibuat dan ditandangani untuk dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.