Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang buronan kasus penipuan bernama Arifin Widjaja alias Pepen pada Jumat, 1 Januari 2021.
Arifin sebelumnya menjadi buronan polisi selama dua bulan lebih karena memalsukan keterangan dalam akte notaris hingga mengakibatkan korbannya rugi Rp 11 miliar.
DPO AW (Arifin) ditangkap di sebuah rumah tempat persembuyian, di Cikeusik, Pandeglang, Banten sekitar pukul 08.15,” ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera saat dihubungi, Jumat, 1 Januari 2021.
Dwiasi menjelaskan, selama dalam pelariannya dari polisi, Arifin kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan tidak menggunakan alat komunikasi. Kepada penyidik, Arifin mengaku bersembunyi di kapalnya dengan alasan pergi memancing.
Saat kembali ke daratan, polisi segera menyergap tersangka di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten pada Jumat (1/1/2021).
“Tim Penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara akhirnya berhasil menangkap setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih,” kata Dwiasi.
Sebelum menangkap Arifin, polisi sebelumnya telah terlebih dahulu meringkus tersangka lain yang bernama Ahmad Asnawi. Dalam kasus ini, Asnawi berperan sebagai perpanjangan tangan dan orang yang diberi kuasa oleh Arifin dalam memuluskan penipuannya.
Adapun laporan tindak pidana penipuan itu telah diterima penyidik pada 26 November 2018 dengan nomor LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum.
Saat ini buronan kelas kakap itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan swab test. Penyidik Subdit Harda masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus penipuan ini.
Sumber: Tempo.co