Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin telah menetapkan 16 rumah sakit dan klinik kesehatan yang melayani rapid test antigen Covid-19 di Banjarmasin.
Rekomendasi 16 rumah sakit dan klinik itu berdasarkan Surat Keterangan Nomor 449.1/17441-YanSDK/Diskes, yang diteken Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyad pada Senin 28 Desember 2020.
Adapun rekomendasi 16 rumah sakit dan klinik yang memenuhi syarat melakukan rapid test antigen Covid-19 di Banjarmasin terdiri dari:
- RS Bhayangkara
- RS Suaka Insan
- RS KIA Annisa
- RS dr. R Soeharsono
- Klinik Jelita
- Klinik Citra Sehat Utama
- Klinik Abdi Persada
- Klinik An Nur
- Klinik Kinibalu
- Klinik Tirta Medika Center
- Klinik Panasea
- Klinik Alesha
- Klinik Firdaus
- Laboratorium Medrin
- RS Sari Mulia
- RS Bedah Siaga
Di luar daftar nama 16 rumah sakit dan klinik di atas, Dinkes Banjarmasin belum memberikan rekomendasi rapid test antigen Covid-19.

Pelaku perjalanan bisa melakukan rapid test antigen untuk mengetahui positif atau negatif Covid-19. Rapid test antigen berbeda dengan rapid test umumnya yang cuma mengetahui reaktif atau non reaktif.
Pemerintah mengubah syarat perjalanan saat masa pandemi. Pelaku perjanan harus mengantongi dokumen rapid test antigen berbasis metode usap atau swab. Sebelumnya rapid test antibodi memakai sampel darah.
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen. Batasan tertinggi test antigen di Pulau Jawa sebesar Rp 250 ribu dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.
