Siti Arbayah alias Ubay (34) dan Hairiamah alias Marlin (40) punya kesibukan baru, selepas bebas dari Lapas Kelas IIA Kotabaru. Dintuntut 8 tahun oleh JPU Kejari Kotabaru, dua wanita terdakwa kasus sabu-sabu itu divonis bebas majelis hakim PN Kotabaru saat sidang putusan, Rabu (4/11/2020).
Sejak bebas dari Lapas Kotabaru, mereka sempat mendatangi rumah keluarga di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu untuk menenangkan diri. Kini, Marlin sudah move on, dan beraktivitas menekuni bisnis penjualan BBM.
Marlin tak ingin lama-lama larut dalam keterpurukan. “Sudah setengah bulan lalu aktif lagi pelangsiran. Alhamdulilah dikasih kepercayaan orang,” kata Marlin kepada banjarhits reborn, Kamis malam (24/12/2020).
Marlin sejatinya menekuni pelangsiran sejak tahu 2003 sampai ia tertangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru atas dugaan kepemilikan sabu-sabu. Kendati pernah dibui, orang masih menaruh kepercayaan ke sosok Marlin.
Ia mendapat jatah dari SPBU untuk didistribusikan ke pelanggan di pelosok Kabupaten Kotabaru yang butuh BBM jenis premium dan solar. Dari bisnis pelangsiran ini, Marlin meraih upah Rp 20 ribu per jerigen besar.
Setelah mengambil BBM di SPBU, Marlin mengirimkan ke kapal-kapal perintis di Pelabuhan Panjang; dan mobil-mobil taksi angkutan umum. BBM dalam jerigen ini dikirim ke pelanggan di daerah Tanjung Seloka, Tanjung Pelayaran, Tanjung Lalak, Semaras, Lontar, Teluk Aru, dan Teluk Tamiang.
“Rp 20 ribu upahnya satu jerigen. Kirimnya tergantung pesanan langganan. Kalau ada pesanan, saya ambilkan. Kalau enggak ada, prei ai,” ujar Marlin.
Adapun Ubay belum ada aktivitas bisnis, sejak bebas dari penjara. Ubay berencana bikin cafe, namun terganjal modal.
Dua orang wanita itu terdakwa dugaan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru di Gunung Rely, Jalan Minapuri Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara pada 20 Februari 2020. Setelah melewati serangkain penyidikan hingga persidangan, Ubay dan Marlin divonis bebas oleh majelis hakim pada 4 November 2020.