Calon petahana Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Kalsel terhadap tiga raperda, Rabu (23/12/2020). Selepas rapat, wartawan sudah menunggu di pintu belakang DPRD Kalsel.
Melihat Sahbirin keluar dari ruang kerja Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, wartawan lekas mencecar pertanyaan soal sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi. “No comment,” kata Sahbirin Noor seraya berlalu menuju ke mobil dinas.
Paslon Cagub- Cawagub Kalimantan Selatan H Denny Indrayana – H Difriadi Darjat (H2D) resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020).
Denny melampirkan 177 alat bukti dugaan pelanggaran pilkada. Menurut dia, ada kemungkinan penambahan bukti. “Sampai hari ini memasukan permohononan ke MK, bukti yang kami sampaikan 177,” kata Denny Indrayana.
Ia menegaskan paslon H2D sangat serius menjaga prinsip pemilu jujur dan adil. Denny melihat Pilgub Kalsel 2020 diciderai berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan yang akan dibuktikan pada persidangan di MK.
Salah satu kuasa hukum H2D berkata gugatan ini sebagai hak konstitusional. Tim hukum berharap MK bisa progresif saat putusan sesuai prinsip keadilan.
“Jangan sampai proses demokrasi pemilu di Kalsel tercederai. Harapan besar kepada MK mewujudkan keadilan,” kata tim hukum H2D.
Adapun Febri Diansyah menegaskan alat-alat bukti terdiri dari surat-surat dan bukti elektronik. Bukti-bukti ini mengindikasikan ada kecurangan dalam Pilgub Kalsel.
“Kemudian ada bakul sembako salah satu bukti yang diajukan, bantuan Covid-19, termasuk plastik beras poster mirip paslon lain. Kita uji bersama di MK, harapan proses di MK bisa menggali kebenaran materiil yang kemudian putusan berdasarkan keadilan,” kata Febri.