Wacana sertifikasi ramah hak asasi manusia (HAM) dalam kredit perbankan mengemuka saat diskusi masyarakat sipil dan Komnas HAM di markas Walhi Kalimantan Selatan, Kamis (17/12/2020). Kucuran kredit ke korporasi yang ramah HAM diharapkan bisa menekan laju pelanggaran HAM di tengah masyarakat.
Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, mengatakan Komnas HAM mesti menyasar lingkup bisnis korporasi demi menekan pelanggaran HAM. Menurut dia, Komnas HAM harus memastikan pemodal atau kreditur perbankan yang hendak mengucurkan kredit ke korporasi yang ramah HAM.
“Kami mendesak Komnas HAM menyasar terkait bisnis dan HAM. Misalnya memastikan para pemberi modal atau pinjaman yaitu bank, salah satu syarat mereka mengucurkan pendanaan adalah perusahaan yang ramah HAM. Itu jadi kriteria utama,” kata Kisworo kepada banjarhits.com, Kamis (17/12/2020).
Begitupun di pasar, kata dia, produk-produk yang dijual harus ramah HAM. Kisworo mencontohkan produk berlogo halal dari MUI, dan label aman dari BPOM. Mengacu dari hal itu, Kisworo mengusulkan ke depan ada produk-produk ramah HAM.
“Ada logo Komnas HAM yang produknya ramah HAM. Itu pun komitmen untuk menjunjung tinggi HAM. Ke depan, Komnas HAM menyasar finance atau bisnis dan HAM, terutama industri ekstraktif, perkebunan sawit, dan pertambangan,” kata Kisworo.
Ia berkaca dari produk kayu hasil hutan sudah menerapkan SVLK sebagai legalitas kayu. Namun untuk pelanggaran HAM, kata Kisworo, Komnas HAM harus memastikan jaminan produk kayu itu bebas konflik dan ramah HAM.
“Terlibat menyatakan produksi industri ekstraktif ramah HAM. Seperti data yang saya sampaikan, Kalsel darurat tata tuang dan bencana ekologis. Belum lagi UU Lingkungan Hidup, dari pasal 65 dan pasal 66,” kata Kisworo.
Dalam rangka peringatan Hari HAM pada 10 Desember, Kisworo berharap Kalsel komitmen terhadap pengakuan dan perlindungan HAM. Terutama di daerah yang rawan konflik agraria dan kasus kerusakan lingkungan hidup.
Menurut dia, Komnas HAM dan pihak-pihak lain yang sedang ikut Festival HAM di Kalsel, harus bisa memastikan kasus-kasus HAM sektor pertanahan dan lingkungan hidup bisa dibereskan.
Ia berharap tidak ada lagi pelanggaran HAM di sektor pertanahan dan lingkungan hidup di Kalsel. Kisworo pun mendorong ada pembentukan pengadilan HAM dan pengadilan kejahatan lingkungan di Kalsel.
Anggota Subkoordinasi Arsip Pengaduan Komnas HAM, Bayu Pamungkas, merespons positif masukan dari Walhi Kalsel soal standar bisnis yang harus mengacu HAM. “Sebaiknya seperti itu. Prinsip HAM dalam setiap kehidupan. Bagaimana melakukan standar bisnis harus mengacu HAM,” kata Bayu Pamungkas.
Menurut Bayu, pengaduan pelanggaran HAM di Kalsel tidak dominan. Kalaupun ada, pengaduan ini menyangkut konflik agraria, pertambangan, dan perkebunan. “Tapi tidak banyak,” ucapnya.
Lima provinsi di Indonesia yang paling banyak pengaduan HAM mencakup Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Di Sumut, pengaduan paling banyak agraria, dan Jawa Timur didominasi pengaduan ketenagakerjaan.
Tim Pengaduan Komnas HAM yang turun serap aspirasi pengaduan itu terdiri dari Bayu Pamungkas, Luluk Sapto, Nisa Aralinar, Ika Syafitri, dan Rudy Yulianto.