Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel sebagai pengusung Paslon Cagub – Cawagub Kalimantan Selatan Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu), Supian HK, mempersilakan tim paslon Cagub – Cawagub Kalsel H Denny Indrayana – H Difriadi Darjat (H2D), mengajukan gugatan sengketa Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Supian, kalaupun tim paslon H2D ingin menggugat hasil Pilgub Kalsel, maka tergugatnya KPU. Pihaknya sudah punya data valid sesuai pleno 13 kabupaten/kota se-Kalsel. Pihaknya sudah siap menerima hasil pleno KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang akan digelar pada Kamis (17/12/2020).
“Sudah pleno di kabupaten/kota, sudah kami memiliki data yang ditandatangani kedua belah pihak, baik 01 dan 02. KPU menetapkan kemenangan, itu yang kami hargai. Misalnya ada celah dia (H2D) mau ke MK, itu hal biasa. UU mengaturnya demikian, tapi dia ke MK ranahnya bukan ke paslon, ranahnya ke KPU. Karena KPU penyelenggara,” kata Supian HK saat konferensi pers di kantor DPD Golkar Kalsel, Rabu (16/12/2020).
Anggota Bappilu Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi, berkata klaim kemenangan kubu BirinMu berdasarkan data rekapitulasi yang sah sesuai formulir C1 KWK. Kalaupun ada perubahan angka selalu dilaporkan yang sifatnya dinamis.
“Jadi bukan klaim kemenangan sekian persen, berubah lagi sekian persen. Jadi berdasarkan data,” ujar Puar.
Ia berkata pleno di tingkat kecamatan sudah menunjukkan hasil perhitungan penetapan. “Kalau ditetapkan itu berdasarkan perhitungan KPU kabupaten mengakumulasi hasil yang ada di kecamatan, lalu dibawa ke provinsi. Data formulir C1 KWK sudah kita miliki seluruhnya,” ucap Puar Junaidi.
Kalaupun ada keberatan atas hasil Pilgub Kalsel, Puar melihat sebagai respons kinerja KPU penyelenggara. “Kalau ada gugatan dan tuntutan dari paslon yang tidak puas, maka ini gugatan kepada KPU, bukan kepada paslon,” tegas Puar Junaidi.
Ia menegaskan gugatan ke MK mengacu selisih perhitungan suara sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ihwal keberadaan saksi-sakis di TPS, kata Puar, sudah dijamin UU dan tidak ada diskriminasi. Kalaupun tidak ada saksi di TPS, maka paslon tidak memakai haknya.
“Ini bukan kesalahan penyelenggara pilkada. Isu-isu jangan dikembangkan untuk melakukan pembusukan, pencitraan,” tegas Puar.