BanjarHits.com
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 31 Maret 2023
    Breaking News
    • Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan
    • Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan
    • Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga
    • BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari
    • Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi
    • Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau
    • Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar
    • Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi
    • Cegah Banjir, Kerja Bakti Rutin di Lingkup Dishut Kalsel
    • Paman Birin FC Menang Atas Tambak Anyar Ulu FC
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Login
    BanjarHits.com
    • Beranda
    • Berita Terkini

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023
    • Kalsel

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023

      Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau

      Jumat, 3 Maret 2023

      Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar

      Kamis, 2 Maret 2023

      Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi

      Rabu, 1 Maret 2023
    • Ekonomi

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Jelang Ramadan, Insyaallah Stok Beras Aman di Pulau Laut

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Pelindo Mengajar Goes To SMA Negeri 7 Banjarmasin

      Kamis, 23 Februari 2023

      Intake Air Baku Diresmikan, Kotabaru Diharapkan Tidak Krisis Air

      Kamis, 23 Februari 2023
    • Nasional

      Peraturan Dewan Pers Berpotensi “Membunuh” Media Kelas UMKM

      Kamis, 23 Februari 2023

      Disaksikan Deputi Gubernur Senior, BI Kalsel Umumkan Pemenang Karya Jurnalistik

      Senin, 20 Februari 2023

      13 Organisasi Buruh Mengajukan Uji Formil Perpu Cipta Kerja

      Rabu, 25 Januari 2023

      Gubernur Kalsel Hadiri Pencanangan Reformasi Birokrasi Tematik

      Senin, 5 Desember 2022

      Gubernur Kalsel Ikut Penyerahan DIPA 2023

      Kamis, 1 Desember 2022
    • Politik

      Perbedaan di Internal PPP Harus Diakhiri Lewat Islah

      Jumat, 9 September 2022

      Setelah Covid, Ini Fokus APBD Perubahan Kalsel

      Rabu, 7 September 2022

      Pemkab Batola dan DPRD Sepakati KUA PPAS 2023

      Kamis, 4 Agustus 2022

      Gubernur Kalsel Hadiri Pembekalan Anti Korupsi di KPK

      Selasa, 28 Juni 2022

      Polda Kalsel dan JMSI Bahas Pemilu Damai 2024

      Kamis, 9 Juni 2022
    • Kriminal

      Prostitusi Online Terbongkar di Desa Semayap PLU

      Kamis, 12 Januari 2023

      Menyaru Pencari Besi, Dua Pencuri Ditangkap Polisi

      Rabu, 14 Desember 2022

      Raup Rp 361 Juta, Pria Ini Menipu Pakai Suara Wanita

      Sabtu, 3 Desember 2022

      Menyaru Wanita, ED Tipu Seorang Pria Rp 361 Juta

      Rabu, 30 November 2022

      Gegara Kucing Berisik, Seorang Pria Tega Bacok Nenek

      Selasa, 22 November 2022
    • Covid-19

      Diberi Bonus Sembako, Warga Tabunganen Padati Vaksinasi

      Rabu, 20 April 2022

      Vaksinasi Bergerak Menyasar Pelajar SMA/SMK

      Kamis, 14 April 2022

      Wabup Batola: Paket Sembako Gratis untuk Warga yang Suntik Vaksin

      Rabu, 13 April 2022

      Sahbirin Noor Disambut Antusias saat Vaksinasi Bergerak

      Selasa, 12 April 2022

      Sahbirin Noor Panjatkan Doa untuk Korban Covid-19

      Selasa, 12 April 2022
    • Advertorial

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Harry Khairil Hadi Menjabat Ketua KNPI Balangan

      Selasa, 28 Februari 2023

      12 Finalis Masuk Grand Final Putra Putri Pariwisata Balangan

      Sabtu, 25 Februari 2023

      BPBD Balangan Ingatkan Bahaya Banjir Desa Pimping

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Rimbawan Kalsel Pemeliharaan Tanaman di Gunung Pamaton

      Jumat, 24 Februari 2023
    • Celoteh

      Keutamaan Bulan Rajab

      Rabu, 2 Februari 2022

      Mural, Ideologi, dan Demokrasi

      Kamis, 26 Agustus 2021

      Perpanjangan PPKM Level IV Batola Disosialisasikan di Ponpes

      Rabu, 11 Agustus 2021

      Tiga Terduga Pengedar Sabu Digulung Polisi

      Senin, 26 Juli 2021

      Kemerdekaan Pers Kalsel di Mata Diananta Putra

      Minggu, 20 Juni 2021
    BanjarHits.com
    Beranda » AJ Oknum ASN Kotabaru Disanksi Komisi ASN
    Nasional

    AJ Oknum ASN Kotabaru Disanksi Komisi ASN

    diananta putra sumediBy diananta putra sumediKamis, 10 Desember 2020Updated:Kamis, 10 Desember 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Antonius Jarwana di sebelah Saijul Kurnain saat rapat Presidium Pemekaran Kab Kambatang Lima pada 4 Oktober 2020. Foto: istimewa
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) resmi menerbitkan rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN atas nama Antonius Jarwana (AJ). Rekomendasi sanksi ini tertuang dalam surat nomor: R-3976/KASN/12/2020 yang diteken oleh Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto pada 7 Desember 2020.

    Sanksi terhadap Antonius Jarwana merespons dokumen surat Bawaslu Kotabaru Nomor 105/K.Bawaslu-KS-07/PM.06.02/X/2020 atas dugaan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada Kotabaru.

    Dikutip dari surat yang didapat banjarhits.com, Komisi ASN merekomendasikan enam poin kepada Bupati Kotabaru selaku pejabat pembina kepegawaian terhadap AJ. Enam poin ini terdiri atas:

    1. Menjatuhkan sanksi disiplin sedang yang pelaksanaannya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terhadap nama PNS.
    2. Memerintahkan kepada ASN sebagaimana tersebut untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan yang mengarah kepada keberpihakan ke bakal calon atau calon peserta pemilihan, baik dengan ajakan, himbauan atau seruan karena dapat merusak reputasi dan integritas ASN.
    3. Menjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti-bukti pelanggaran lainnya.
    4. Melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkup kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai aktivitas politik.
    5. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.
    6. Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu peraturan perundangan.
    BACA JUGA  Misi Dagang dan Investasi Kalsel-Jatim Catatkan Rp 131 Miliar

    “Kami mengharapkan agar rekomendasi ini dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini,” tulis petikan surat tersebut.

    Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi ini, maka data pelanggaran ASN dimaksud akan dimasukkan ke dalam aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dan pengembangan karir ASN.

    BACA JUGA  Jalan Kutabamara Sudah Bisa Dilintasi Roda Empat

    Komisi ASN dan BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindak lanjut dalam setiap proses mutasi, promosi, dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru mengetuk vonis pidana denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa AJ. Sidang putusan digelar di PN Kotabaru pada Kamis 19 November 2020.

    Drama kasus AJ bermula ketika ia mengadiri rapat koordinasi pembentukan Kabupaten Kambatang Lima di Goa Lowo, Serongga pada 4 Oktober 2020. Saat itu, AJ berstatus sebagai ketua Dewan Penasehat Presidium Kabupaten Kambatang Lima, bukan kapasitas sebagai ASN Pemkab Kotabaru.

    BACA JUGA  Banjir Batola, Bangunan di Semangat Dalam Akan Dibongkar

    Dalam rapat ini, Antonius mengakui peserta rapat memunculkan isu dukungan Pilbup Kotabaru. Dari dua paslon Pilbup Kotabaru SJA – ARUL dan 2BHD, peserta rapat dari 9 kecamatan sepakat mendukung paslon nomor 1: SJA – ARUL.

    Menurut dia, dukungan politik dari kepala daerah sangat penting demi memuluskan pembentukan Kabupaten Kambatang Lima. Sebab, kata Antonius, pembentukan Kabupaten Kambatang Lima perlu rekomendasi Bupati Kotabaru terpilih.

    Lantaran saat itu open forum, peserta sepakat mendukung pemenangan SJA-ARUL karena dianggap mendukung pemekaran Kabupaten Kambatang Lima. “Presidium tidak ikut politik praktis, tapi harus dihadapkan politik praktis,” kata Antonius Jarwana.

    Terkait

    Pilkada Kotabaru
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    diananta putra sumedi
    • Website

    Editor

    Related Posts

    Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

    Jumat, 17 Maret 2023

    Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

    Selasa, 14 Maret 2023

    Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

    Jumat, 10 Maret 2023

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    iklanp-pemprov-kalsel

     

    NB Channel

    Untuk video lainnya silahkan

    Klik Disini

    Cari disini
    Komentar Terbaru
    • Percepatan Pembangunan Sentra Kayu di Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pegawai Pemprov Kalsel Bersih-bersih Area Venue MTQ Nasional
    • Ayu pada BPN Banyuwangi Disebut Tahan Berkas Pemecahan SHM
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Satpol PP Alalak Amankan Maulid Nabi di Komplek Kebun Jeruk
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Semarak MTQ, Paman Birin Buka Manis Street Food Festival
    • Dishut dan PBPHH Bahas Sentra Kayu Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pelindo Kotabaru dan Unsur Perhubungan Donor Darah saat Harhubnas
    Berita Populer
    • Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
      Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
    • Jelang Ramadan, Insyaallah Stok Beras Aman di Pulau Laut
      Jelang Ramadan, Insyaallah Stok Beras Aman di Pulau Laut
    • Di Indonesia, 5 Daerah Ini Pakai Nama Awalan Banjar
      Di Indonesia, 5 Daerah Ini Pakai Nama Awalan Banjar
    • Insan Pers di Balangan Diharapkan Bikin Berita Akurat
      Insan Pers di Balangan Diharapkan Bikin Berita Akurat
    • Gema Shalawat untuk Keselamatan Balangan Tahun 2023
      Gema Shalawat untuk Keselamatan Balangan Tahun 2023
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Perilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    © 2023 Banjarhits. Designed by BanjarHits.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?