Komisi Aparatur Sipil Negara (Komisi ASN) resmi menerbitkan rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN atas nama Antonius Jarwana (AJ). Rekomendasi sanksi ini tertuang dalam surat nomor: R-3976/KASN/12/2020 yang diteken oleh Wakil Ketua Komisi ASN Tasdik Kinanto pada 7 Desember 2020.
Sanksi terhadap Antonius Jarwana merespons dokumen surat Bawaslu Kotabaru Nomor 105/K.Bawaslu-KS-07/PM.06.02/X/2020 atas dugaan pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada Kotabaru.
Dikutip dari surat yang didapat banjarhits.com, Komisi ASN merekomendasikan enam poin kepada Bupati Kotabaru selaku pejabat pembina kepegawaian terhadap AJ. Enam poin ini terdiri atas:
- Menjatuhkan sanksi disiplin sedang yang pelaksanaannya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terhadap nama PNS.
- Memerintahkan kepada ASN sebagaimana tersebut untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan yang mengarah kepada keberpihakan ke bakal calon atau calon peserta pemilihan, baik dengan ajakan, himbauan atau seruan karena dapat merusak reputasi dan integritas ASN.
- Menjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti-bukti pelanggaran lainnya.
- Melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkup kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai aktivitas politik.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.
- Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu peraturan perundangan.
“Kami mengharapkan agar rekomendasi ini dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjut kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini,” tulis petikan surat tersebut.
Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi ini, maka data pelanggaran ASN dimaksud akan dimasukkan ke dalam aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dan pengembangan karir ASN.
Komisi ASN dan BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindak lanjut dalam setiap proses mutasi, promosi, dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru mengetuk vonis pidana denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa AJ. Sidang putusan digelar di PN Kotabaru pada Kamis 19 November 2020.
Drama kasus AJ bermula ketika ia mengadiri rapat koordinasi pembentukan Kabupaten Kambatang Lima di Goa Lowo, Serongga pada 4 Oktober 2020. Saat itu, AJ berstatus sebagai ketua Dewan Penasehat Presidium Kabupaten Kambatang Lima, bukan kapasitas sebagai ASN Pemkab Kotabaru.
Dalam rapat ini, Antonius mengakui peserta rapat memunculkan isu dukungan Pilbup Kotabaru. Dari dua paslon Pilbup Kotabaru SJA – ARUL dan 2BHD, peserta rapat dari 9 kecamatan sepakat mendukung paslon nomor 1: SJA – ARUL.
Menurut dia, dukungan politik dari kepala daerah sangat penting demi memuluskan pembentukan Kabupaten Kambatang Lima. Sebab, kata Antonius, pembentukan Kabupaten Kambatang Lima perlu rekomendasi Bupati Kotabaru terpilih.
Lantaran saat itu open forum, peserta sepakat mendukung pemenangan SJA-ARUL karena dianggap mendukung pemekaran Kabupaten Kambatang Lima. “Presidium tidak ikut politik praktis, tapi harus dihadapkan politik praktis,” kata Antonius Jarwana.