Ribuan petani di Kalimantan Selatan bersatu dalam organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI) yang tersebar pada tiga kabupaten di Kalimantan Selatan. Para petani ini berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Balangan.
Rangkaian deklarasi diawali musyawarah cabang pertama di 3 kabupaten tersebut. Sehingga terbentuk secara resmi kepengurusan organisasi Serikat Petani Indonesia.
Musyawarah cabang yang digelar pada Jumat 27 – 28 Nopember 2020 itu menghasilkan kader-kader terbaik petani yang menduduki jabatan Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) dan Majelis Cabang Petani (MCP) SPI.
“Alhamdulillah tiga DPC telah menggelar Muscab yang artinya petani-petani yang tersebar di Kabupaten HST, HSS, dan Balangan telah bersatu dalam organisasi Serikat Petani Indonesia. Selanjutnya, petani akan menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) di Hulu Sungai Tengah pada hari Senin (30/11/2020) esok, ” ujar Dwi Putra Kurniawan selaku panitia wilayah.
Pada musyawarah cabang digelar estafet di 3 Kabupaten tersebut, berbagai persoalan yang dihadapi para petani terungkap. Seperti petani di Desa Pangambau Hilir, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Petani di desa tersebut hanya bisa bercocok tanam padi satu kali saja dalam kurun waktu setahun karena kendala pengairan. Sedangkan petani di hilirnya bisa bercocok tanam padi hingga 3 kali setahun.
Selain bibit padi yang gagal tumbuh, pupuk juga menjadi persoalan serius bagi petani di Hulu Sungai Tengah. “Kami berharap melalui SPI Kabupaten HST nantinya bisa memperjuangkan ke pihak terkait agar petani di sini bisa mendapatkan solusinya,” ucap Fani, seorang petani.
Lain lagi di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS misalnya, petani diresahkan karena adanya patok yang isunya dari pihak PT Pertamina atau vendor Pertamina yang berada di lahan-lahan milik petani.
Keberadaan patok tersebut, menurut para petani, belum jelas peruntukan ataupun hal yang lainnya.
Sementara itu, di Muscab Kabupaten Balangan, petani-petani terkendala dengan adanya UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pembakaran Hutan atau karhutla.
“Sejak leluhur nenek moyang kami di sini (wilayah adat) membakar lahan merupakan bagian wajib dari sistem pertanian adat. Sebelum membakar, kami menggelar ritual terlebih dulu dan ketika pembakaran pun kami gotong royong menjaga agar tidak merambat. Hendaknya sistem pertanian adat ini mendapat pengecualian hukum atas UU Karhutla,” tutur Ali Udar selaku kepala adat Dayak Pitap.
Bakri ketua DPC SPI Kabupaten HSS terpilih, Anang Suriani ketua DPC SPI Kab. Balangan terpilih, dan Adiansyah ketua DPC SPI Kabupaten HST terpilih.
“Panitia wilayah SPI Kalsel mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan Muscab di 3 Kabupaten, semoga para Ketua terpilih bisa menjaga amanah dan terus berjuang untuk menuju kesejahteraan petani yang berkeadilan, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” pungkas Dwi Putra.