Pengadilan Negeri Kelas II Kotabaru mengirimkan relas kepada Hafidz Halim selaku pengacara dari Siti Arbayah alias Ubay dan Hairiamah alias Marlin.
Dua wanita itu terdakwa dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang divonis bebas oleh majelis hakim PN Kotabaru saat sidang putusan pada Rabu (4/11/2020).
Hafidz mengaku baru menerima kiriman relas dari PN Kotabaru pada Rabu (25/11/2020). Lewat relasi itu, Hafidz dan tim hukum diberikan waktu satu pekan untuk mempelajari berkas kasasi.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotabaru mengajukan kasasi atas vonis bebas itu. Padahal, JPU Kejari Kotabaru menuntut kedua terdakwa 8 tahun penjara.
“Jaksa kan mengajukan memori kasasi. Kami diberi waktu tujuh hari mempelajari berkas, baru kami akan ajukan kontra memori kasasi,” kata Hafidz Halim kepada banjarhits.com, Rabu (25/11/2020).
Hafidz akan mengajukan kontra memori kasasi pada Senin (30/11/2020) pekan depan. “Tetap bertahan pada argumentasi hukum sebagaimana kami ajukan dalam pembelaan,” kata Hafidz Halim.