Drama dugaan ketidaknetralan ASN saat pilkada berujung vonis pidana terhadap Antonius Jarwana, seorang ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru.
Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kotabaru mengetuk vonis denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Antonius Jarwana saat sidang putusan, Kamis (19/11/2020). Sidang putusan ini dipimpin ketua majelis Christina Endarwati, dibantu dua hakim anggota Meir Elisabeth Batara Randa dan Eko Murdani Yus Simanjuntak.
Menurut Kasipidum Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho, terdakwa Antonius Jarwana divonis denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan. “Putusan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Rizki Purbo Nugroho kepada banjarhits.com, Kamis (19/11/2020).
Rizki melanjutkan, baik jaksa penuntut umum dan terdakwa Antonius Jarwana, sama-sama menerima vonis pidana tersebut. “Arep opo kok banding (mau apa banding, red). Sesuai tuntutan, majelis hakim menurunkan subsidernya saja,” ucap Rizki.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU terhadap terdakwa. JPU menuntut Antonius denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan badan. Menurut Rizki, kemungkinan denda Rp 1 juta harus dibayar hari ini juga, setelah terdakwa menerima putusan hakim.
Dari berkas tuntutan, Rizki menyebut ada poin yang memberatkan dan meringankan terdakwa Antonius Jarwana. Poin yang memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa Antonius Jarwana mencederai proses demokrasi.
“Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit, dan belum pernah dihukum,” Rizki melanjutkan.
Terdakwa Antonius tidak perlu ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Antonius Jarwana didakwa melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Anggota tim hukum Cabup-Cawabup Kotabaru Burhanudin – Bahrudin (2BHD), M. Hafidz Halim, melaporkan Antonius Jarwana ke Bawaslu Kotabatu atas dugaan ketidaknetralan ASN saat Pilbup Kotabaru 2020. Laporan terhadap Antonius bernomor register 001/REG/LP/PB/Kab/22.09/X/2020.