Unit Reskrim Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara, mengungkap tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin. Pemilik sajam itu bernama Junaidi (34 tahun).
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan lewat Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani, berkata penangkapan terhadap Junaidi di depan Poskesdes Desa Beringin, Jalan Jermani Husin Gang Al Munawarah, Desa Beringin, Kecamatan Banjang. Menurut Rizani, sosok Juragan ditangkap sekitar pukul 16.00 wita, Senin (16/11/2020).
“Telah menangkap tangan pelaku sedang menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan satu bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang dari kayu warna cokelat dan kumpang dari kayu yang dilapisi plester warna hitam,” ucap Ipda Noor Rizani kepada banjarhits.com, Senin malam (16/11/2020).
Sajam milik Junaidi sepanjang 25 centimeter yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. “Setelah ditanyakan ternyata pelaku tidak memiliki ijin membawa senjata tajam. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjang guna proses lebih lanjut,”kata Ipda Noor Rizani.
Kelakuan pria yang punya nama alias Juragan, itu melanggar rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Juragan diketahui tinggal di Desa Murung Padang RT 001, Kecamatan Banjang. Juragan pendidikan terakhirnya Paket C.