Unit JATANRAS Polres Hulu Sungai Utara mengungkap tindak pidana pencurian disertai pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHPidana, setelah masyarakat menggagalkan aksi pencurian sepeda motor pada Rabu (11/11/2020).
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan lewat Kasatreskrim Iptu Andi Patinasarani, menuturkan polisi mengamankan pelaku Abu Mansur pada pukul 22.00 wita di Jalan Raya RT 3 Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah pada Rabu (11/11/2020).
Abu Mansur, warga yang tinggal di lingkungan RT 04 Desa Rantau Bujur, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.
“Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut (pencurian, red). Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres HSU guna penyedikan lebih lanjut,” ucap Iptu Andi Patinasarani kepada banjarhits.com, Jumat malam (13/11/2020).
Barang buktinya satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT DA 6226 BAP. Drama pencurian itu bermula saat pelaku menggasak sepeda motor milik Saripuddin di depan rumah korban Jalan Putra Ibu RT 003 Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah pukul 21.00 wita, Rabu (11/11/2020).
Dalam kondisi kunci kontak masih menempel, korban memarkir sepeda motornya di depan rumah. Saa itu, korban sedang duduk santai bersama teman di pinggir jalan depan rumah.
“Kemudian terlapor datang dengan berjalan kaki, dan langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Korban berteriak “maling kendaran”. Setelah itu, korban bersama teman mengejar pelaku menggunakan kendaraan teman korban,” kata Andi Patinasarani.
Sempat kejar-kejaran, pelaku tertangkap oleh masyarakat. Selanjutnya korban ke melaporkan kejadian itu ke Mapolres HSU. “Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8,9 juta.”