Kuasa hukum dari Siti Arbayah alias Ubay (34) dan Hairiamah alias Marlin (40), M. Hafidz Halim, mengeluhkan sikap jaksa penuntut umum Kejari Kotabaru setelah sidang putusan di PN Kotabaru pada Rabu (4/11/2020).
Menurut Halim, selain vonis bebas terhadap dua kliennya itu, majelis hakim memerintahkan barang bukti satu ponsel Oppo hitam dan satu ponsel Nokia dikembalikan kepada terdakwa Hairiamah. Begitupun satu ponsel Nokia milik Ubay belum dikembalikan jaksa.
“Mereka menagih sebenarnya, karena putusan hakim kan segera dikembalikan (barang bukti, red). Ini belum dikembalikan jaksa, kemarin nolak. Makanya mau kami surati, padahal sidang berkas, bukan sidang bukti,” kata M. Hafidz Halim kepada banjarhits.com, Minggu (8/11/2020).
Adapun Kasipidum Kejari Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho, membenarkan jaksa belum mengembalikan barang bukti milik kedua terdakwa. “Menunggu putusan inkracht,” kata Rizki.
JPU Kejari Kotabaru memohon kasasi atas putusan bebas yang diketup ketua majelis hakim Eko Murdani Yus Simanjuntak ini. Sebab, JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada kedua terdakwa, Ubay dan Marlin.