Pasangan nomor urut 2 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H Deny Indrayana – H Difriadi Adi Darija, menyiapkan 107 dugaan tindak pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) yang dilakukan Cagub – Cawagub Kalsel H Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu).
Pelaporan tersebut disampaikan langsung oleh H Denny Indrayana kepada pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel pada Selasa (3/11/2020) malam, sekitar pukul 20.00 wita.
Menurut Denny, terdapat 107 laporan yang disampaikan ke pihak Bawaslu Kalsel. Pihaknya telah melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran ini. “Dengan berbagai macam riset dan mitologi, maka saya putuskan hari ini akan menyampaikan langsung dugaan pelanggaran itu,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Ia mengatakan ada dugaan pelanggaran terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh paslon Cagub dan Cawagub Kalsel, H Sahbirin Noor – H Muhidin. Denny menyodorkan bakul purun dan beras sebagai barang bukti dugaan pelanggaran pilkada.
“Konsekuensinya adalah dapat dibatalkannya pencalonan nomor urut satu,” ujar Denny Indrayana.
Dirinya membeberkan dugaan pelanggaran yang menyalahgunakan anggaran untuk bantuan sosial, dan pengumpulan aparat. Tapi, Denny tidak menyebutkan secara rinci. Dalam pelaporan ini, ia kembali mengungkit dugaan permasalah politik uang dan tagline ‘Bergerak’.
“Tagline Bergerak ini sudah lebih dari beberapa tahun yang lalu. Kampanye menjadi tidak adil, karena petahana melakukan jauh sebelum masa kampanye,” imbuhnya.