Kepolisian Sektor Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, menangkap Jauhari (54 tahun), seorang pelaku setrum ikan pakai accu. Pelaku ditangkap di rawa-rawa Desa Pajukungan Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU pada pukul 16.30 wita, Selasa (27/10/2020).
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan lewat Kapolsek Babirik Iptu Danu Sura, berkata penangkapan Jauhari alias Ijau sewaktu pelaku mencai ikan pakai alat setrum aki di lokasi kejadian.
“Kemudian terhadap tersangka dilakukan penangkapan beserta barang bukti berupa alat yang dipergunakan, serta ikan hasil tangkapan tersangka dibawa ke kantor Polsek Babirik guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Danu Sura kepada banjarhits.com, Rabu (28/10/2020).
Pelaku melanggar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 84 Ayat 1 dan atau Pasal 86 Ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Barang bukti yang disita berupa satu unit jukung, satu buah mesin cis merek Loncon 14 HP, satu buah keranjang bambu, dua buah stik gagang bambu, dua buah accu merek Yuasa, 10 ekor ikan haruan, dan satu buah kumparan atau lilitan.