Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan, Azhar Ridhani, mengatakan ada dugaan pelanggaran pilkada dalam hal penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan tim paslon Cagub Kalsel Denny Indrayana. Paslon Cagub Kalsel nomor 2 ini melaporkan dugaan pelanggara pilkada ke Bawaslu pada Rabu (28/10/2020).
Menurut Azhar, si pelapor bernama Jurkani. Laporan ini mencatut dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait penyalahgunaan wewenang.
“Terkait substansinya, nanti kami sampaikan. Ini aspek formilnya dulu, aspek meteriilnya kita pleno. Apakah unsur-unsur terpenuhi secara materiil,” kata Azhar Ridhani kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).
Pihaknya masih mengkaji tiga bukti yang dilampirkan pelapor, salah satunya foto. “Pasal 71 Ayat 3 ini terkait dengan penggunaan program dan wewenang,” ujarnya.
Ia diberikan waktu dua hari untuk telaah laporan. Jika terbukti, Azhar menegaskan ada sanksi diskualifikasi pasangan calon di Pilgub Kalsel 2020. “Administrasinya bisa diskualifikasi, apabila terbukti,” kata Azhar.
Denny Indrayana menegaskan pelaporan ini bukti bahwa dirinya bukan calon bayangan. Ia menduga isu calon bayangan untuk menggembosi elektabilitasnya. Denny serius mengikuti kontestasi Pilgub Kalsel 2020.
“Jangan melempar isu calon bayangan bakal mengalah. Lihat lima tahu lalu, ada di pasangan yang mana. Ini untuk menunjukkan ke publik, kami bukan calon bayangan. Kami sangat serius, kami perjuangkan hukum pemilu yang adil,” kata Denny Indrayana.
Adapun si pelapor, Jurkani, berkata ada dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan paslon nomor 1. Di Pilgub Kalsel, paslon nomor 1 merujuk Sahbirin Noor – H Muhidin sebagai cagub dan cawagub. “Ini ada bukti, silakan dilihat.”
Pilgub Kalsel 2020 diikuti dua pasangan calon: Sahbirin Noor – H Muhidin dan Denny Indrayana – Difriadi Darjat.