Anggota Reskrim Polsek Amuntai Selatan, Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara, meringkus Adi Irfan (24 tahun) atas dugaan tindak pidana narkotika. Polisi menangkap Adi di pinggir jalan raya Desa Pulau Tambak RT 01, Kecamatan Amuntai Selatan pada pukul 23.30 wita, Senin (26/10/2020).
Menurut Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan lewat Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Yudi AK, penangkapan terhadap Adi sebagai komitmen menjalankan program HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba). Penangkapan itu atas dasar informasi masyarakat.
“Pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekira jam 23.30 wita telah diamankan terlapor Adi Irfan di pinggir jalan raya Desa Pulau Tambak RT 01, Kecamatan Amuntai Selatan. Terlapor ditangkap dikarena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu berat keseluruhan 0,31 gram dan berat bersih 0,14 gram,” kata Iptu Yudi kepada banjarhits.com, Selasa (27/10/2020).
Meurut dia, sabu ini diselipkan di dalam satu buah kotak rokok yang disimpan di boks sebelah kanan sepeda motor merek Honda Scoopy. Adapun barang bukti lain yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 1.000, satu buah ponsel, dan satu unit sepeda motor merek Scoopy DA 6914 UAM.
“Atas kejadian tersebut kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Amuntai Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adi Irfan diketahui berstatus mahasiswa yang tinggal di Desa Palimbangan RT 04, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU.