Persidangan terdakwa Despianoor Wardani (22), honorer Sekolah Luar Biasa (SLB) Kotabaru, memasuki agenda pleidoi (pembelaan terdakwa) pada Senin (19/10/2020). Despianoor didakwa melakukan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan artikel seruan dakwah Islam di media sosial Facebook.
Tahapan sidang pledoi dari kuasa hukum digelar pada Senin (19/10/2020) siang melalui daring menggunakan aplikasi konferensi Zoom. Pada persidangan menggunakan media internet ini, terdakwa Despianoor dan kuasa hukum berada di Rutan Polres Kotabaru, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, dan Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Meskipun persidangan dilkasanakan melalui daring, namun sejak pagi Kantor PN Kotabaru penuh oleh puluhan massa ulama pendukung Despianoor. Para ulama yang hadir berasal dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Sejak berkumpul pagi, para pendukung ini dengan tertib menuju musala PN Kotabaru yang tepat berada di belakang bangunan utama. Mereka berkumpul memadati musala hingga meluber keluar untuk melaksanakan istighosah, berdzikir, dan doa bersama mengharapkan kebebasan Despianoor Wardani.
Salah seorang ulama dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ustadz Ali Rahman mengungkapkan alasannya hadir jauh menempuh jarak 235 kilometer dari Barabai ke PN Kotabaru untuk mendukung Despianoor karena ikatan ukhuwah sesama muslim.
“Semua muslim itu bersaudara. apalagi kami mendengar akhina Despi ini seorang muslim yang shaleh yang dakwahnya dikriminalkan. Kami merasa tergerak untuk memberikan bantuan doa dan moril,” kata Pengasuh Majelis Tafaqquh Fiddin Barabai ini kepada stringer banjarhits.com, Senin (19/10/2020).
Ustadz Ali yang berangkat bersama rombongan dari Kandangan dan Amuntai ini berharap Despianoor bisa dibebaskan dari jerat hukum. “Kami berharap saudara kami ini dibebaskan. Karena sekali lagi, apa yang diserukan dakwah ilallah. Sehingga pengemban dakwah itu tidak pantas dikriminalkan karena yang disampaikan untuk kebaikan bangsa ini,” kata Ustadz Ali Rahman.
Pimpinan Majelis Bait Qurani Martapura, Ustadz Andi Kisworo yang menilai tuntutan yang diberikan JPU kepada Despianoor tidak tepat. Menurut dia, dari beberapa saksi ahli yang dihadirkan saat persidangan sebelumnya, tidak ada isi materi berbahaya yang dipsoting Despianoor di Facebook miliknya.
“Despianor tidak bersalah, menurut beberapa ahli (yang dihadirkan di persidangan, red) juga tidak bersalah, beliau adalah pendakwah yang jujur dan berani menyampaikan kebenaran dan yang di-posting nya itu dakwah bukan ujaran kebencian,” ujar Ustadz Andi.
Ia juga menyampaikan pesan kepada Majelis Hakim PN Kotabaru agar bisa objektif melihat kasus Despianoor dan memihak kepada kebenaran.
“Hakim, apabila Anda memutuskan perkara berdasarkan kebenaran, maka bebaskanlah Despi. Kalau tidak, maka Allah SWT dan Rasul-Nya yang akan mengandiki Anda di akhirat kelak,” ujar Ustadz Andi.
“Allah Maha Adil maka adilkah wahai hakim, takutlah kepada Allah, takutlah ketika mengambil keputusan yang salah,” tutup Ustadz Andi yang tengah menunggu selesainya sidang di halaman belakang Gedung PN Kotabaru.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Kamis (15/10/2020), Jaksa Penuntut Umum menuntut Despianoor Wardani dengan hukuman pidana 5 tahun plus denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Despianoor didakwa JPU Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas tuntutan JPU ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Janif Zulfikar jelas keberatan atas tuntutan ini karena tidak sebanding dengan kegiatan dakwah. Ia membandingkan tuntutan terhadap dua orang terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
Ia berharap jangan sampai gara-gara dakwah dintuntut 5 tahun, sementara menyiram muka orang pakai air keras cuma dituntut 1 tahun. “Cobalah dipikir pakai nalar. Enggak usah pakai dalil hukum, pakai nalar saja. Orang dakwah dituntut lima tahun, sementara orang menyiram air keras ke muka orang lain sampai mata buta dintuntut satu tahun. ” kata dia.
“Mbok yo pakai nalar. Yang dirugikan siapa? Negara mana yang terkoyak, suku mana yang pecah belah. Kita pecah belah gara-gara Omnibus Law, pecah belah gara-gara penista agama, bukan gara-gara Despi. Kalau dianggap mengadu domba, domba siapa yang diadu?” kata Janif.
Sidang Despi siang ini dapat disaksikan melalui tautan YouTube : https://youtu.be/70By2KVK7JE