BanjarHits.com
    Facebook Twitter Instagram
    Minggu, 26 Maret 2023
    Breaking News
    • Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan
    • Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan
    • Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga
    • BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari
    • Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi
    • Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau
    • Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar
    • Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi
    • Cegah Banjir, Kerja Bakti Rutin di Lingkup Dishut Kalsel
    • Paman Birin FC Menang Atas Tambak Anyar Ulu FC
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Login
    BanjarHits.com
    • Beranda
    • Berita Terkini

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023
    • Kalsel

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023

      Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau

      Jumat, 3 Maret 2023

      Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar

      Kamis, 2 Maret 2023

      Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi

      Rabu, 1 Maret 2023
    • Ekonomi

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Jelang Ramadan, Insyaallah Stok Beras Aman di Pulau Laut

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Pelindo Mengajar Goes To SMA Negeri 7 Banjarmasin

      Kamis, 23 Februari 2023

      Intake Air Baku Diresmikan, Kotabaru Diharapkan Tidak Krisis Air

      Kamis, 23 Februari 2023
    • Nasional

      Peraturan Dewan Pers Berpotensi “Membunuh” Media Kelas UMKM

      Kamis, 23 Februari 2023

      Disaksikan Deputi Gubernur Senior, BI Kalsel Umumkan Pemenang Karya Jurnalistik

      Senin, 20 Februari 2023

      13 Organisasi Buruh Mengajukan Uji Formil Perpu Cipta Kerja

      Rabu, 25 Januari 2023

      Gubernur Kalsel Hadiri Pencanangan Reformasi Birokrasi Tematik

      Senin, 5 Desember 2022

      Gubernur Kalsel Ikut Penyerahan DIPA 2023

      Kamis, 1 Desember 2022
    • Politik

      Perbedaan di Internal PPP Harus Diakhiri Lewat Islah

      Jumat, 9 September 2022

      Setelah Covid, Ini Fokus APBD Perubahan Kalsel

      Rabu, 7 September 2022

      Pemkab Batola dan DPRD Sepakati KUA PPAS 2023

      Kamis, 4 Agustus 2022

      Gubernur Kalsel Hadiri Pembekalan Anti Korupsi di KPK

      Selasa, 28 Juni 2022

      Polda Kalsel dan JMSI Bahas Pemilu Damai 2024

      Kamis, 9 Juni 2022
    • Kriminal

      Prostitusi Online Terbongkar di Desa Semayap PLU

      Kamis, 12 Januari 2023

      Menyaru Pencari Besi, Dua Pencuri Ditangkap Polisi

      Rabu, 14 Desember 2022

      Raup Rp 361 Juta, Pria Ini Menipu Pakai Suara Wanita

      Sabtu, 3 Desember 2022

      Menyaru Wanita, ED Tipu Seorang Pria Rp 361 Juta

      Rabu, 30 November 2022

      Gegara Kucing Berisik, Seorang Pria Tega Bacok Nenek

      Selasa, 22 November 2022
    • Covid-19

      Diberi Bonus Sembako, Warga Tabunganen Padati Vaksinasi

      Rabu, 20 April 2022

      Vaksinasi Bergerak Menyasar Pelajar SMA/SMK

      Kamis, 14 April 2022

      Wabup Batola: Paket Sembako Gratis untuk Warga yang Suntik Vaksin

      Rabu, 13 April 2022

      Sahbirin Noor Disambut Antusias saat Vaksinasi Bergerak

      Selasa, 12 April 2022

      Sahbirin Noor Panjatkan Doa untuk Korban Covid-19

      Selasa, 12 April 2022
    • Advertorial

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Harry Khairil Hadi Menjabat Ketua KNPI Balangan

      Selasa, 28 Februari 2023

      12 Finalis Masuk Grand Final Putra Putri Pariwisata Balangan

      Sabtu, 25 Februari 2023

      BPBD Balangan Ingatkan Bahaya Banjir Desa Pimping

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Rimbawan Kalsel Pemeliharaan Tanaman di Gunung Pamaton

      Jumat, 24 Februari 2023
    • Celoteh

      Keutamaan Bulan Rajab

      Rabu, 2 Februari 2022

      Mural, Ideologi, dan Demokrasi

      Kamis, 26 Agustus 2021

      Perpanjangan PPKM Level IV Batola Disosialisasikan di Ponpes

      Rabu, 11 Agustus 2021

      Tiga Terduga Pengedar Sabu Digulung Polisi

      Senin, 26 Juli 2021

      Kemerdekaan Pers Kalsel di Mata Diananta Putra

      Minggu, 20 Juni 2021
    BanjarHits.com
    Beranda » Pleidoi, Puluhan Ulama Kalsel Beri Dukungan Terdakwa ITE Despianoor
    Kriminal

    Pleidoi, Puluhan Ulama Kalsel Beri Dukungan Terdakwa ITE Despianoor

    diananta putra sumediBy diananta putra sumediSenin, 19 Oktober 2020Updated:Senin, 19 Oktober 2020Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ulama dari berbagai kabupaten/kota di Kalsel saat sidang pleidoi di PN Kotabaru, Senin (19/10/2020). Foto: stringer/banjarhits.com
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Persidangan terdakwa Despianoor Wardani (22), honorer Sekolah Luar Biasa (SLB) Kotabaru, memasuki agenda pleidoi (pembelaan terdakwa) pada Senin (19/10/2020). Despianoor didakwa melakukan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan artikel seruan dakwah Islam di media sosial Facebook.

    Tahapan sidang pledoi dari kuasa hukum digelar pada Senin (19/10/2020) siang melalui daring menggunakan aplikasi konferensi Zoom. Pada persidangan menggunakan media internet ini, terdakwa Despianoor dan kuasa hukum berada di Rutan Polres Kotabaru, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, dan Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru.

    Meskipun persidangan dilkasanakan melalui daring, namun sejak pagi Kantor PN Kotabaru penuh oleh puluhan massa ulama pendukung Despianoor. Para ulama yang hadir berasal dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

    Sejak berkumpul pagi, para pendukung ini dengan tertib menuju musala PN Kotabaru yang tepat berada di belakang bangunan utama. Mereka berkumpul memadati musala hingga meluber keluar untuk melaksanakan istighosah, berdzikir, dan doa bersama mengharapkan kebebasan Despianoor Wardani.

    Salah seorang ulama dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Ustadz Ali Rahman mengungkapkan alasannya hadir jauh menempuh jarak 235 kilometer dari Barabai ke PN Kotabaru untuk mendukung Despianoor karena ikatan ukhuwah sesama muslim.

    BACA JUGA  374 Peserta Demo Tolak UU Ciptaker Dibebaskan

    “Semua muslim itu bersaudara. apalagi kami mendengar akhina Despi ini seorang muslim yang shaleh yang dakwahnya dikriminalkan. Kami merasa tergerak untuk memberikan bantuan doa dan moril,” kata Pengasuh Majelis Tafaqquh Fiddin Barabai ini kepada stringer banjarhits.com, Senin (19/10/2020).

    Ustadz Ali yang berangkat bersama rombongan dari Kandangan dan Amuntai ini berharap Despianoor bisa dibebaskan dari jerat hukum. “Kami berharap saudara kami ini dibebaskan. Karena sekali lagi, apa yang diserukan dakwah ilallah. Sehingga pengemban dakwah itu tidak pantas dikriminalkan karena yang disampaikan untuk kebaikan bangsa ini,” kata Ustadz Ali Rahman.

    Pimpinan Majelis Bait Qurani Martapura, Ustadz Andi Kisworo yang menilai tuntutan yang diberikan JPU kepada Despianoor tidak tepat. Menurut dia, dari beberapa saksi ahli yang dihadirkan saat persidangan sebelumnya, tidak ada isi materi berbahaya yang dipsoting Despianoor di Facebook miliknya.

    BACA JUGA  Pilkada Kalsel 2020, Oligarki dan Korupsi Jadi Sorotan

    “Despianor tidak bersalah, menurut beberapa ahli (yang dihadirkan di persidangan, red) juga tidak bersalah, beliau adalah pendakwah yang jujur dan berani menyampaikan kebenaran dan yang di-posting nya itu dakwah bukan ujaran kebencian,” ujar Ustadz Andi.

    Ia juga menyampaikan pesan kepada Majelis Hakim PN Kotabaru agar bisa objektif melihat kasus Despianoor dan memihak kepada kebenaran.

    “Hakim, apabila Anda memutuskan perkara berdasarkan kebenaran, maka bebaskanlah Despi. Kalau tidak, maka Allah SWT dan Rasul-Nya yang akan mengandiki Anda di akhirat kelak,” ujar Ustadz Andi.

    “Allah Maha Adil maka adilkah wahai hakim, takutlah kepada Allah, takutlah ketika mengambil keputusan yang salah,” tutup Ustadz Andi yang tengah menunggu selesainya sidang di halaman belakang Gedung PN Kotabaru.

    Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, Kamis (15/10/2020), Jaksa Penuntut Umum menuntut Despianoor Wardani dengan hukuman pidana 5 tahun plus denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Despianoor didakwa JPU Kejaksaan Negeri Kotabaru dengan pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

    BACA JUGA  Kapolda Kalsel: 274 Sanksi Denda saat Razia Covid-19

    Atas tuntutan JPU ini, Kuasa Hukum Terdakwa, Janif Zulfikar jelas keberatan atas tuntutan ini karena tidak sebanding dengan kegiatan dakwah. Ia membandingkan tuntutan terhadap dua orang terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

    Ia berharap jangan sampai gara-gara dakwah dintuntut 5 tahun, sementara menyiram muka orang pakai air keras cuma dituntut 1 tahun. “Cobalah dipikir pakai nalar. Enggak usah pakai dalil hukum, pakai nalar saja. Orang dakwah dituntut lima tahun, sementara orang menyiram air keras ke muka orang lain sampai mata buta dintuntut satu tahun. ” kata dia.

    “Mbok yo pakai nalar. Yang dirugikan siapa? Negara mana yang terkoyak, suku mana yang pecah belah. Kita pecah belah gara-gara Omnibus Law, pecah belah gara-gara penista agama, bukan gara-gara Despi. Kalau dianggap mengadu domba, domba siapa yang diadu?” kata Janif.

    Sidang Despi siang ini dapat disaksikan melalui tautan YouTube : https://youtu.be/70By2KVK7JE

    Terkait

    Despianoor Wardani Kalimantan Selatan UU ITE
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    diananta putra sumedi
    • Website

    Editor

    Related Posts

    Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

    Jumat, 17 Maret 2023

    Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

    Selasa, 14 Maret 2023

    Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

    Jumat, 10 Maret 2023

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    iklanp-pemprov-kalsel

     

    NB Channel

    Untuk video lainnya silahkan

    Klik Disini

    Cari disini
    Komentar Terbaru
    • Percepatan Pembangunan Sentra Kayu di Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pegawai Pemprov Kalsel Bersih-bersih Area Venue MTQ Nasional
    • Ayu pada BPN Banyuwangi Disebut Tahan Berkas Pemecahan SHM
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Satpol PP Alalak Amankan Maulid Nabi di Komplek Kebun Jeruk
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Semarak MTQ, Paman Birin Buka Manis Street Food Festival
    • Dishut dan PBPHH Bahas Sentra Kayu Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pelindo Kotabaru dan Unsur Perhubungan Donor Darah saat Harhubnas
    Berita Populer
    • Pria dan Wanita Bukan Muhrim Ketangkap Asyik Nyabu
      Pria dan Wanita Bukan Muhrim Ketangkap Asyik Nyabu
    • RSUD Setara Batola Diminta Benahi Layanan Medis
      RSUD Setara Batola Diminta Benahi Layanan Medis
    • Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
      Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
    • Pencuri Itu Profesi atau Pekerjaan?
      Pencuri Itu Profesi atau Pekerjaan?
    • Penjara dan Cara Bertahan Hidup
      Penjara dan Cara Bertahan Hidup
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Perilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    © 2023 Banjarhits. Designed by BanjarHits.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?