BanjarHits.com
    Facebook Twitter Instagram
    Selasa, 28 Maret 2023
    Breaking News
    • Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan
    • Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan
    • Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga
    • BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari
    • Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi
    • Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau
    • Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar
    • Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi
    • Cegah Banjir, Kerja Bakti Rutin di Lingkup Dishut Kalsel
    • Paman Birin FC Menang Atas Tambak Anyar Ulu FC
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Login
    BanjarHits.com
    • Beranda
    • Berita Terkini

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023
    • Kalsel

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023

      Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau

      Jumat, 3 Maret 2023

      Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar

      Kamis, 2 Maret 2023

      Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi

      Rabu, 1 Maret 2023
    • Ekonomi

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Jelang Ramadan, Insyaallah Stok Beras Aman di Pulau Laut

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Pelindo Mengajar Goes To SMA Negeri 7 Banjarmasin

      Kamis, 23 Februari 2023

      Intake Air Baku Diresmikan, Kotabaru Diharapkan Tidak Krisis Air

      Kamis, 23 Februari 2023
    • Nasional

      Peraturan Dewan Pers Berpotensi “Membunuh” Media Kelas UMKM

      Kamis, 23 Februari 2023

      Disaksikan Deputi Gubernur Senior, BI Kalsel Umumkan Pemenang Karya Jurnalistik

      Senin, 20 Februari 2023

      13 Organisasi Buruh Mengajukan Uji Formil Perpu Cipta Kerja

      Rabu, 25 Januari 2023

      Gubernur Kalsel Hadiri Pencanangan Reformasi Birokrasi Tematik

      Senin, 5 Desember 2022

      Gubernur Kalsel Ikut Penyerahan DIPA 2023

      Kamis, 1 Desember 2022
    • Politik

      Perbedaan di Internal PPP Harus Diakhiri Lewat Islah

      Jumat, 9 September 2022

      Setelah Covid, Ini Fokus APBD Perubahan Kalsel

      Rabu, 7 September 2022

      Pemkab Batola dan DPRD Sepakati KUA PPAS 2023

      Kamis, 4 Agustus 2022

      Gubernur Kalsel Hadiri Pembekalan Anti Korupsi di KPK

      Selasa, 28 Juni 2022

      Polda Kalsel dan JMSI Bahas Pemilu Damai 2024

      Kamis, 9 Juni 2022
    • Kriminal

      Prostitusi Online Terbongkar di Desa Semayap PLU

      Kamis, 12 Januari 2023

      Menyaru Pencari Besi, Dua Pencuri Ditangkap Polisi

      Rabu, 14 Desember 2022

      Raup Rp 361 Juta, Pria Ini Menipu Pakai Suara Wanita

      Sabtu, 3 Desember 2022

      Menyaru Wanita, ED Tipu Seorang Pria Rp 361 Juta

      Rabu, 30 November 2022

      Gegara Kucing Berisik, Seorang Pria Tega Bacok Nenek

      Selasa, 22 November 2022
    • Covid-19

      Diberi Bonus Sembako, Warga Tabunganen Padati Vaksinasi

      Rabu, 20 April 2022

      Vaksinasi Bergerak Menyasar Pelajar SMA/SMK

      Kamis, 14 April 2022

      Wabup Batola: Paket Sembako Gratis untuk Warga yang Suntik Vaksin

      Rabu, 13 April 2022

      Sahbirin Noor Disambut Antusias saat Vaksinasi Bergerak

      Selasa, 12 April 2022

      Sahbirin Noor Panjatkan Doa untuk Korban Covid-19

      Selasa, 12 April 2022
    • Advertorial

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Harry Khairil Hadi Menjabat Ketua KNPI Balangan

      Selasa, 28 Februari 2023

      12 Finalis Masuk Grand Final Putra Putri Pariwisata Balangan

      Sabtu, 25 Februari 2023

      BPBD Balangan Ingatkan Bahaya Banjir Desa Pimping

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Rimbawan Kalsel Pemeliharaan Tanaman di Gunung Pamaton

      Jumat, 24 Februari 2023
    • Celoteh

      Keutamaan Bulan Rajab

      Rabu, 2 Februari 2022

      Mural, Ideologi, dan Demokrasi

      Kamis, 26 Agustus 2021

      Perpanjangan PPKM Level IV Batola Disosialisasikan di Ponpes

      Rabu, 11 Agustus 2021

      Tiga Terduga Pengedar Sabu Digulung Polisi

      Senin, 26 Juli 2021

      Kemerdekaan Pers Kalsel di Mata Diananta Putra

      Minggu, 20 Juni 2021
    BanjarHits.com
    Beranda ยป Kasus ITE, LBH Yakin Despianoor Divonis Bebas
    Kriminal

    Kasus ITE, LBH Yakin Despianoor Divonis Bebas

    diananta putra sumediBy diananta putra sumediSelasa, 13 Oktober 2020Updated:Selasa, 13 Oktober 2020Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Sidang secara online kasus ITE terdakwa Despianoor Wardani. Foto: LBH Pelita Umat
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Setelah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (12/10/2020), kuasa hukum dari Despianoor yang dijerat Pasal UU ITE karena postingan khilafah, Janif Zulfiqar, tetap merasa yakin dakwaan tersebut gugur. Pasalnya tidak memenuhi unsur pidana.

    “Tidak ada memenuhi unsur pidana. Barang siapa menyebarkan konten tanpa hak, dia berhak menyampaikan Islam. Menyampaikan kritik dan gagasan tanpa kekerasan,” tegas Janif Zulfiqar lewat siaran pers ke banjarhits.com, Selasa (13/10/2020).

    Dengan begitu, Despianoor tidak memiliki catatan kriminal di Republik Indonesia. Terlebih yang disampaikan adalah dakwah Islam, yang tentunya jika dihalangi akan mengundang bala dan musibah. “Kami optimis Despianoor akan bebas,” jelasnya.

    Penjelasan kuasa hukum juga diamini sejumlah ulama dan ustaz dari berbagai daerah yang berbondong datang ke Pengadilan Negeri Kotabaru. Mereka memberi dukungan kepada Despianoor.

    BACA JUGA  Selain Pintar Ngaji, Ini Keahlian Despianoor di Penjara

    Mereka menggelar kegiatan keagamaan dan salat bersama di musola Pengadilan Negeri Kotabaru, membaca Surah Yasin, dan menonton bersama persidangan online Despianoor.

    “Yang saya tangkap di awal-awal itu adalah demokrasi sistem kufur, kedua tentang khilafah. Hari ini saya dapat lagi, kaya dipermasalahkan tentang kenaikan BBM. Apakah menolak kebijakan atau mengkritisi kebijakan kenaikan BBM pantas dipidanakan,” kata Ustaz Taufik, pengasuh Majelis Taklim Darul Hikmah Banjarbaru.

    Menurut Taufik, postingan Despianoor di media sosial juga bagian dari kebebasan berpendapat, yang dalam sistem demokrasi dilindungi. Tapi mengapa ini dipidanakan.

    BACA JUGA  Gubernur Sahbirin Melantik 72 Pejabat Baru Pemprov Kalsel

    Terkait postingan “demokrasi sistem kufur” tidak patut dipermasalahkan. Pasalnya itu bahasan ajaran Islam. “Demokrasi dikatakan kufur karena menempatkan hukum Allah, halal dan haram di bawah kesepakatan manusia,” jelasnya.

    Bahasan khilafah, dipertegasnya, pun ajaran Islam yang sejak lama ada. Bahkan sebelum dirinya lahir sudah ada. Begitu dengan kutipan dalam buku mata pelajaran madrasah dan pesantren juga ada. Sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

    Ustaz Sanusi, asal Rantau, Kabupaten Tapin, itu menambahkan jika khilafah merupakan sistem pemerintahan Islam dan ajaran Islam. “Kalau ajaran Islam, berarti patut disebarkan. Berarti tidak boleh ada jeratan,” tegasnya.

    Ia pun mengingatkan kepada seluruh penegak hukum untuk menjalankan perintah agama. Terlebih, ketika mereka salat selalu menyebutkan salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya milik Allah.

    BACA JUGA  Kesenian untuk Menarik Minat Warga Ikut Vaksinasi di Desa Balida

    Bahkan, penerapan hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri Kotabaru pun ditekankan agar tidak boleh masuk unsur politik didalam mengeluarkan keputusan. “Kalau hukum tunduk pada urusan politik, pasti tidak ada keadilan. Tapi jika politik tunduk pada hukum, pasti Despianoor dibebaskan,” tegasnya.

    Meski aksi tersebut digelar, namun pelaksanaan persidangan agenda pemeriksaan terdakwa berjalan lancar tanpa ada kendala.

    Dalam persidangan ini Despianoor banyak dicecar pertanyaan terkait alasannya memposting ajaran Islam tersebut. Berikut kritikan dan pendapatnya terhadap kebijakan pemerintah oleh jaksa dan hakim. Nampak Despi bisa menjelaskan dengan baik, sembari didampingi kuasa hukumnya.

    Terkait

    Despianoor Wardani Khilafah Kotabaru UU ITE
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    diananta putra sumedi
    • Website

    Editor

    Related Posts

    Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

    Jumat, 17 Maret 2023

    Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

    Selasa, 14 Maret 2023

    Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

    Jumat, 10 Maret 2023

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    iklanp-pemprov-kalsel

     

    NB Channel

    Untuk video lainnya silahkan

    Klik Disini

    Cari disini
    Komentar Terbaru
    • Percepatan Pembangunan Sentra Kayu di Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pegawai Pemprov Kalsel Bersih-bersih Area Venue MTQ Nasional
    • Ayu pada BPN Banyuwangi Disebut Tahan Berkas Pemecahan SHM
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Satpol PP Alalak Amankan Maulid Nabi di Komplek Kebun Jeruk
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Semarak MTQ, Paman Birin Buka Manis Street Food Festival
    • Dishut dan PBPHH Bahas Sentra Kayu Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pelindo Kotabaru dan Unsur Perhubungan Donor Darah saat Harhubnas
    Berita Populer
    • Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
      Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
    • Di Indonesia, 5 Daerah Ini Pakai Nama Awalan Banjar
      Di Indonesia, 5 Daerah Ini Pakai Nama Awalan Banjar
    • Pencuri Itu Profesi atau Pekerjaan?
      Pencuri Itu Profesi atau Pekerjaan?
    • Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan
      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan
    • Sri Huriyati Hadi Apresiasi Lomba Foto saat FFD Balangan
      Sri Huriyati Hadi Apresiasi Lomba Foto saat FFD Balangan
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Perilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    © 2023 Banjarhits. Designed by BanjarHits.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?