BanjarHits.com
    Facebook Twitter Instagram
    Minggu, 26 Maret 2023
    Breaking News
    • Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan
    • Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan
    • Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga
    • BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari
    • Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi
    • Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau
    • Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar
    • Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi
    • Cegah Banjir, Kerja Bakti Rutin di Lingkup Dishut Kalsel
    • Paman Birin FC Menang Atas Tambak Anyar Ulu FC
    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Login
    BanjarHits.com
    • Beranda
    • Berita Terkini

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023
    • Kalsel

      Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

      Jumat, 10 Maret 2023

      Bank Indonesia Kalsel Gencarkan Budaya Literasi

      Sabtu, 4 Maret 2023

      Rimbawan Kalsel Antusias Mengawal Revolusi Hijau

      Jumat, 3 Maret 2023

      Pemprov Kalsel Berbagi Bantuan ke Warga Terdampak Banjar

      Kamis, 2 Maret 2023

      Puluhan Pegawai Dishut Kalsel Senam Pagi di KPH Kayu Tangi

      Rabu, 1 Maret 2023
    • Ekonomi

      Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

      Selasa, 14 Maret 2023

      BI Kalsel Buka Beasiswa ULM Banjarmasin dan UIN Antasari

      Jumat, 10 Maret 2023

      Jelang Ramadan, Insyaallah Stok Beras Aman di Pulau Laut

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Pelindo Mengajar Goes To SMA Negeri 7 Banjarmasin

      Kamis, 23 Februari 2023

      Intake Air Baku Diresmikan, Kotabaru Diharapkan Tidak Krisis Air

      Kamis, 23 Februari 2023
    • Nasional

      Peraturan Dewan Pers Berpotensi “Membunuh” Media Kelas UMKM

      Kamis, 23 Februari 2023

      Disaksikan Deputi Gubernur Senior, BI Kalsel Umumkan Pemenang Karya Jurnalistik

      Senin, 20 Februari 2023

      13 Organisasi Buruh Mengajukan Uji Formil Perpu Cipta Kerja

      Rabu, 25 Januari 2023

      Gubernur Kalsel Hadiri Pencanangan Reformasi Birokrasi Tematik

      Senin, 5 Desember 2022

      Gubernur Kalsel Ikut Penyerahan DIPA 2023

      Kamis, 1 Desember 2022
    • Politik

      Perbedaan di Internal PPP Harus Diakhiri Lewat Islah

      Jumat, 9 September 2022

      Setelah Covid, Ini Fokus APBD Perubahan Kalsel

      Rabu, 7 September 2022

      Pemkab Batola dan DPRD Sepakati KUA PPAS 2023

      Kamis, 4 Agustus 2022

      Gubernur Kalsel Hadiri Pembekalan Anti Korupsi di KPK

      Selasa, 28 Juni 2022

      Polda Kalsel dan JMSI Bahas Pemilu Damai 2024

      Kamis, 9 Juni 2022
    • Kriminal

      Prostitusi Online Terbongkar di Desa Semayap PLU

      Kamis, 12 Januari 2023

      Menyaru Pencari Besi, Dua Pencuri Ditangkap Polisi

      Rabu, 14 Desember 2022

      Raup Rp 361 Juta, Pria Ini Menipu Pakai Suara Wanita

      Sabtu, 3 Desember 2022

      Menyaru Wanita, ED Tipu Seorang Pria Rp 361 Juta

      Rabu, 30 November 2022

      Gegara Kucing Berisik, Seorang Pria Tega Bacok Nenek

      Selasa, 22 November 2022
    • Covid-19

      Diberi Bonus Sembako, Warga Tabunganen Padati Vaksinasi

      Rabu, 20 April 2022

      Vaksinasi Bergerak Menyasar Pelajar SMA/SMK

      Kamis, 14 April 2022

      Wabup Batola: Paket Sembako Gratis untuk Warga yang Suntik Vaksin

      Rabu, 13 April 2022

      Sahbirin Noor Disambut Antusias saat Vaksinasi Bergerak

      Selasa, 12 April 2022

      Sahbirin Noor Panjatkan Doa untuk Korban Covid-19

      Selasa, 12 April 2022
    • Advertorial

      Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

      Jumat, 17 Maret 2023

      Harry Khairil Hadi Menjabat Ketua KNPI Balangan

      Selasa, 28 Februari 2023

      12 Finalis Masuk Grand Final Putra Putri Pariwisata Balangan

      Sabtu, 25 Februari 2023

      BPBD Balangan Ingatkan Bahaya Banjir Desa Pimping

      Sabtu, 25 Februari 2023

      Rimbawan Kalsel Pemeliharaan Tanaman di Gunung Pamaton

      Jumat, 24 Februari 2023
    • Celoteh

      Keutamaan Bulan Rajab

      Rabu, 2 Februari 2022

      Mural, Ideologi, dan Demokrasi

      Kamis, 26 Agustus 2021

      Perpanjangan PPKM Level IV Batola Disosialisasikan di Ponpes

      Rabu, 11 Agustus 2021

      Tiga Terduga Pengedar Sabu Digulung Polisi

      Senin, 26 Juli 2021

      Kemerdekaan Pers Kalsel di Mata Diananta Putra

      Minggu, 20 Juni 2021
    BanjarHits.com
    Beranda ยป Sikap AJI Menolak UU Cipta Kerja
    Politik

    Sikap AJI Menolak UU Cipta Kerja

    diananta putra sumediBy diananta putra sumediKamis, 8 Oktober 2020Updated:Kamis, 8 Oktober 2020Tidak ada komentar5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    AJI logo
    Logo AJI Indonesia. Foto: istimewa
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Dewan Perwakilan Rakyat, 5 Oktober 2020, mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang meski pembahasannya mendapat kecaman luas publik. Pengesahan yang berlangsung saat Indonesia masih di bawah tekanan pandemi ini didukung mayoritas fraksi di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahannya.

    Undang-undang sapujagat ini berusaha mengubah sejumlah undang-undang sekaligus. Semula akan mencakup 79 undang-undang, belakangan ada yang dikeluarkan dari pembahasan namun ada juga yang dimasukkan lagi menjelang akhir. Undang-undang yang berhubungan dengan jurnalis dan media yang diubah adalah Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang Undang Ketenagakerjaan. Undang Undang Pers kemudian dikeluarkan dari pembahasan.

    Kritik terbesar publik terhadap pembahasan ini adalah pada soal prosedur pembahasan yang cenderung mengabaikan aspirasi publik yang terdampak langsung oleh regulasi ini. Meski Indonesia dilanda pandemi, yang itu diikuti dengan adanya sejumlah pembatasan bergerak untuk mencegah penyebaran virus, pemerintah dan DPR tetap meneruskan pembahasan. Ada tekanan kuat agar pembahasannya dihentikan agar negara ini fokus pada penanganan Covid-19 dan mengurangi kegaduhan publik, namun aspirasi itu tak diengarkan pemerintah dan DPR.

    Selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada substansi dari Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan buruh dan kepentingan negara dalam jangka panjang. Pemerintah merevisi cukup banyak pasal Undang Undang Ketenagakerjaan, yang semangatnya terlihat untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha tapi itu justru merugikan pekerja. Undang-undang baru ini juga melonggarkan kebijakan untuk mendorong investasi namun akan memiliki implikasi yang membahayakan lingkungan dalam jangka panjang.

    BACA JUGA  Lagi, Kalsel Kirim Bantuan Korban Banjir di Kalteng

    Menyikapi pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, AJI menyatakan sikap:

    1. Mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik. Pembahasan undang-undang dipersoalkan sejak awal karena rendahnya partisipasi publik dalam pembahasannya, terutama dari kelompok yang terdampak langsung dari regulasi tersebut, di antaranya adalah buruh. Pertanyaan soal partisipasi itu makin besar karena DPR dan pemerintah ngotot tetap melakukan pembahasan pada saat negara ini menghadapi pandemi. Saat undang-undang ini disahkan, kasus infeksi sudah lebih dari 311.000 dan lebih dari 11.000 meninggal.

    Sikap ngotot pemerintah dan DPR ini menimbulkan pertanyaan soal apa motif sebenarnya dari pembuatan undang-undang ini. Kami menilai bahwa pembahasan yang cenderung tidak transparan dan mengabaikan aspirasi kepentingan publik ini karena pemerintah ingin memberikan insenstif yang besar kepada pengusaha agar investasi makin besar meski mengorbankan kepentingan buruh dan membahayakan lingkungan hidup. Pemerintah Joko Widodo sendiri sejak awal memang menggadang-gadang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ini untuk menggenjot investasi.

    1. Mengecam pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja karena merevisi pasal-pasal dalam Undang Undang Ketenagakerjaan yang justru mengurangi kesejahteraan dan membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan. Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja kontrak. Omnibus law ini membolehkan PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi.
    BACA JUGA  Penumpang Padat di Pelabuhan Stagen Kotabaru

    Omnibus Law juga menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan menyerahkan pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah. Praktek ini tentu saja bisa merugikan pekerja media yang cukup banyak tidak berstatus pekerja tetap. Ketentuan baru ini membuat status kontrak semacam ini akan semakin luas dan merugikan pekerja media. Omnibus law juga mengurangi hari libur, dari semula bisa dua hari selama seminggu, kini hanya 1 hari dalam seminggu. Pasal soal cuti panjang juga dihapus dan menyebut soal pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

    Ketentuan soal ini juga disebut harus diatur dalam perjanjian kerja bersama. Padahal kita tahu bahwa mendirikan serikat pekerja di media itu sangat besar tantangannya sehingga sebagian besar media kita tidak memiliki serikat pekerja. Omnibus Law juga menghapus pasal sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan, Ini bisa menjadikan kesejahteraan jurnalis makin tidak menentu karena peluang pengusaha memberikan upah layak semakin jauh karena tidak ada lagi ketentuan soal sanksi.

    1. Mengecam pengesahan Omnibus Law karena merevisi Undang Undang Penyiaran dengan ketentuan baru yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran. Omnibus Law ini akan membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Padahal, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh.
    BACA JUGA  AJI: Hentikan Kesewenangan Perusahaan Media saat Covid-19

    Omnibus Law juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan. Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain. Ketentuan penting lain yang diubah Omnibus Law adalah diberikannya wewenang migrasi digital sepenuhnya kepada pemerintah. Padahal migrasi digital bukan hanya semata alih teknologi tetapi juga perubahan tata kelola penyiaran yang selayaknya diatur negara pada tingkat UU, bukan di Peraturan Pemerintah.

    Jakarta, 7 Oktober 2020
    Abdul Manan, Ketua Umum
    Revolusi Riza, Sekretaris Jenderal

    Terkait

    AJI Indonesia Omnibus Law
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    diananta putra sumedi
    • Website

    Editor

    Related Posts

    Kejari Balangan Sosialisasi Hukum ke Sekolahan

    Jumat, 17 Maret 2023

    Beras Asal Barito Kuala Akan Dikirim ke Barito Selatan

    Selasa, 14 Maret 2023

    Tim Verifikator PAMAN Kunjungi Desa Karang Bunga

    Jumat, 10 Maret 2023

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    iklanp-pemprov-kalsel

     

    NB Channel

    Untuk video lainnya silahkan

    Klik Disini

    Cari disini
    Komentar Terbaru
    • Percepatan Pembangunan Sentra Kayu di Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pegawai Pemprov Kalsel Bersih-bersih Area Venue MTQ Nasional
    • Ayu pada BPN Banyuwangi Disebut Tahan Berkas Pemecahan SHM
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Satpol PP Alalak Amankan Maulid Nabi di Komplek Kebun Jeruk
    • Dukung Revjo, Perawatan Tanaman Sengon di Area Lapas Banjarbaru - Banjarhits - Belanja Online B2B - Supplier ATK Termurah pada Semarak MTQ, Paman Birin Buka Manis Street Food Festival
    • Dishut dan PBPHH Bahas Sentra Kayu Kalimantan Selatan - Banjarhits | Mr. Freaky pada Pelindo Kotabaru dan Unsur Perhubungan Donor Darah saat Harhubnas
    Berita Populer
    • Pria dan Wanita Bukan Muhrim Ketangkap Asyik Nyabu
      Pria dan Wanita Bukan Muhrim Ketangkap Asyik Nyabu
    • RSUD Setara Batola Diminta Benahi Layanan Medis
      RSUD Setara Batola Diminta Benahi Layanan Medis
    • Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
      Saling Mengenal Zuriat Datu Kelampayan di Marabahan
    • Pencuri Itu Profesi atau Pekerjaan?
      Pencuri Itu Profesi atau Pekerjaan?
    • Penjara dan Cara Bertahan Hidup
      Penjara dan Cara Bertahan Hidup
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • Kontak
    • Redaksi
    • Pedoman Perilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    © 2023 Banjarhits. Designed by BanjarHits.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?